Dibuat Karena Takut Disodomi
Terdakwa Bom Bali II Cabut BAP
Selasa, 16 Mei 2006 12:32 WIB
Denpasar - Terdakwa bom Bali II Mohammad Cholily mencabut pernyataannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Alasannya, pernyataan itu dibuat dan ditandatanganinya karena takut disiksa seperti saat ia diperiksa selama 7 hari sejak ditangkap.Pencabutan BAP tersebut disampaikan pengacara Cholily, Bambang Triyanto, dalam persidangan bom Bali II dengan agenda penbacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Denpasar, Jalan Sudirman, Selasa (16/5/2006).Dalam suratnya yang berjudul "Tujuh Hari Penuh Teror" yang dibacakan Bambang, Cholily mengatakan, mencabut dua keterangannya dalam BAP. Pertama, pernyataan Dr Azahari pada Sabtu 1 Oktober 2005, yakni "Allahu Akbar, proyek kita berhasil". Sesungguhnya kata-kata tersebut tidak pernah ada.Kedua, "Bahwa saya mengetahui bahwa yang dimaksud dengan kotak kosmetik mamiku adalah bom". Sesungguhnya Cholily tidak mengetahui sama sekali bahwa yang dibawanya bom."Kenapa pernyataan itu sampai ada di BAP, karena saya takut peristiwa seperti ditempeleng, ditendang, dipukul pakai gagang pistol, kemaluan dipencet, dipukul dan ditendang, diancam disodomi, diancam ditembak dengan pistol dimasukkan ke mulut akan terulang lagi di sini," beber Cholily.Dia mengaku tidak bisa membantah, karena ia sangat takut 7 hari peristiwa penuh teror itu akan terulang lagi.Sebelum duduk di pesakitan, Cholily yang mengenakan baju biru sempat diwawancara wartawan. Dia mengaku tidak pernah menyesal sempat belajar merakit bom dari Dr Azahari.Dia juga mengatakan, Dr Azahari dan Noordin M top sangat tertutup soal bom Bali II. Selain Cholily, tiga terdakwa bom Bali II lainnya juga menjalani persidangan dengan agenda yang sama, yaitu Abdul Aziz, Anif Solchanudin dan Dwi Widianto. Sidang dilakukan pada saat bersamaan di ruang berbeda.Para pengacara terdakwa mengatakan, tindakan para terdakwa tidak ada hubungannya dengan peledakan bom Bali II.Dan ketiga terdakwa tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban karena mereka merupakan korban gerkan teroris. Sidang akan dilanjutkan lagi pada 23 Mei.
(umi/)











































