Korupsi Rp 70,6 M PT Insan
Lim Kian Yin Dituntut 9 Tahun
Selasa, 16 Mei 2006 11:55 WIB
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut rekanan PT Industri Sandang Nusantara (Insan) Lim Kian Yin atau Yin Yin dengan hukuman 9 tahun penjara.Tuntutan dibacakan secara bergantian oleh JPU yang terdiri dari Chatarina Girsang, Muhibuddin dan Riono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Gedung Uppindo, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Selasa (16/5/2006). Sidang dipimpin ketua majelis hakim Gusrizal.Selain hukuman 9 tahun, Yin Yin juga dituntut membayar uang ganti Rp 70,6 miliar secara tanggung renteng dengan terdakwa Kuntjoro Hendrartomo, Dirut PT Insan. Ia juga dikenakan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. "Apabila dalam waktu 1 bulan setelah memiliki kekuatan hukum tetap, terdakwa belum dapat membayar denda maka akan dikenakan pidana 1 tahun penjara," kata JPU. Menurut JPU, Yin Yin secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 sebagai pengganti UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1. JPU juga menilai Yin Yin telah menyalahgunakan prosedur hukum dalam melakukan penjualan tanah negara, yaitu dengan cara menjual tanah negara di bawah nilai jual obyek pajak (NJOP). Akibat perbuatan itu negara dirugikan Rp 70,6 miliar.Yin Yin, menurut JPU, telah memenuhi 3 unsur perkara pidana yaitu perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain dan terbukti merugikan keuangan negara. Pengacara Yin Yin, Roberto Hutagalung, menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut. JPU dinilai emosional karena melakukan tuntutan tidak didasarkan fakta persidangan."Dalam persidangan tidak ada alat bukti apa pun yang mengaitkan Yin Yin dengan Kuntjoro. Padahal kasus ini disebut korupsi secara bersama," kata Roberto.Pengacara Yin Yin akan mengajukan pledoi atau pembelaan pada sidang Jumat 19 Mei mendatang.
(iy/)











































