Sebanyak 14 orang kepala puskesmas di Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), ramai-ramai mengembalikan dana lebih bayar insentif COVID-19. Dana itu mulai dikembalikan setelah jaksa mengendus adanya kelebihan bayar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, I Wayan Riana, mengatakan pihaknya menerima dana tersebut pada Kamis (25/2). Wayan mengatakan ada kelebihan dana insentif Rp 2,1 miliar.
"Kelebihan bayar totalnya Rp 2,1 miliar dari total Rp 7 miliar. Tetapi yang dikembalikan sudah Rp 1,9 miliar," terang I Wayan Riana, Jumat (25/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
I Wayan mengatakan uang dikembalikan langsung oleh 14 kepala puskesmas di Bintan. Sebelumnya penyidik di Kejaksaan Negeri Bintan mengusut kasus kelebihan bayar di salah satu puskesmas.
"Awalnya kita mengusut kasus kelebihan bayar insentif di salah satu puskesmas. Setelah kasus itu naik dan ada tersangka, ada 14 kepala puskesmas datang untuk menyampaikan ada juga kelebihan bayar," katanya.
![]() |
Rp 200 Juta Belum Dikembalikan
Terhitung, sejak Desember 2021 hingga hari ini, terhitung dana yang dikembalikan mencapai Rp 1,9 miliar. Dana dikembalikan secara bertahap setelah kepala puskesmas tahu ada kesalahan dalam pembayaran insentif tenaga kesehatan yang menangani COVID-19.
"Ada sekitar Rp 200 jutaan lagi kelebihan bayar yang belum dikembalikan. Tentu ini iktikad baik dari 14 kepala puskesmas, ya kita apresiasi," katanya.
Meskipun begitu, I Wayan minta seluruh kepala puskesmas segera mengembalikan uang negara tersebut. Sebab, jika tidak, ia akan mempertimbangkan untuk melakukan proses hukum.
"Kita minta secepatnya dikembalikan. Ya kalau tidak, kita nanti pertimbangkan untuk lidik perkaranya," katanya.
Simak juga 'BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Insentif Nakes, Ratusan Ribu hingga Rp 50 Juta':