MAKI Kecewa KPK Tak Banding Vonis Azis Syamsuddin: Mestinya 5 Tahun Bui

MAKI Kecewa KPK Tak Banding Vonis Azis Syamsuddin: Mestinya 5 Tahun Bui

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Jumat, 25 Feb 2022 15:42 WIB
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman (Azhar Bagas/detikcom)
Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Azhar Bagas/detikcom)
Jakarta -

KPK menyatakan tidak akan mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun penjara mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyesalkan sikap KPK itu.

"Mestinya KPK ajukan banding, karena apa? Rasa keadilan itu rasanya belum terpenuhi karena, apa pun, mestinya ini kan 5 tahun maksimal," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Jumat (25/2/2022).

Boyamin mengatakan hal itu dikarenakan Azis seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat selaku jabatannya di DPR. Alasan itulah, menurutnya, yang bisa menjadi hal yang memberatkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena, apa pun, Azis Syamsuddin adalah posisinya DPR, yang harusnya memberi contoh yang baik, dan dari sisi kacamata hukum juga beliau pernah duduk di Komisi III DPR," katanya.

"Jadi mestinya faktor pemberatnya itu terlalu banyak dan faktor meringankan tidak cukup mengurangi, meskipun ya belum pernah dihukum atau masih muda, ya tapi karena ancaman pemberi itu kan hanya 5 tahun. Jadi ya ini mestinya dimaksimalkan dengan cara KPK mengajukan banding," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Boyamin mengaku tak bisa memaksa KPK untuk banding. Dia hanya meminta KPK terus mengusut perkara di Lampung Tengah, di mana Azis juga diduga terlibat di kasus tersebut.

"Azis Syamsuddin itu dalam putusan itu dinyatakan memberikan uang kepada Robin (eks penyidik KPK) karena terkait kasus di Lampung Tengah. Maka tugasnya KPK untuk mengembangkan kasus Lampung Tengah yang terkait dengan Azis Syamsuddin," katanya.

"Jadi itu yang mesti dilakukan KPK demi memenuhi rasa keadilan kepada masyarakat, karena hukuman terhadap Azis Syamsuddin dirasakan masih terlalu ringan," imbuh dia.

KPK Tak Ajukan Banding

KPK mengatakan telah menerima informasi mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menerima vonis 3,5 tahun penjara di kasus suap. KPK menyatakan tak akan mengajukan permohonan banding.

"Informasi yang kami peroleh, Terdakwa M Azis Syamsuddin telah menerima putusan majelis hakim," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (25/2).

Ali mengatakan jaksa telah mempelajari putusan majelis hakim. Menurut KPK, semua analisis yuridis dari jaksa KPK telah dipertimbangkan sehingga KPK tak mengajukan banding.

"Tim jaksa setelah mempelajari seluruh fakta hukum dalam pertimbangan majelis hakim berpendapat seluruh analisis yuridis fakta hukum di persidangan telah dipertimbangkan. Untuk itu, KPK juga tidak mengajukan upaya hukum banding," kata Ali.

Vonis 3,5 Tahun Penjara Azis Syamsuddin

Azis Syamsuddin divonis 3 tahun 6 bulan bui dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Tak hanya itu, majelis hakim juga mencabut hak politik Aziz Syamsuddin selama 4 tahun.

Dalam kasus ini, Azis dinyatakan bersalah memberi suap kepada mantan penyidik KPK AKP Robin dan Maskur Husain sekitar Rp 3,6 miliar.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa M Azis Syamsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ujar hakim ketua Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (17/2).

Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado diduga terlibat dalam kasus korupsi DAK Lampung Tengah. Karena itu, Azis meminta seorang anggota kepolisian bernama Agus Supriadi untuk dikenalkan ke penyidik KPK.

"Terdakwa berusaha agar dirinya tak dijadikan tersangka oleh KPK, yaitu dengan cara meminta Agus Supriadi mengenalkan penyidik KPK yang ternyata Agus Supriadi berhasil mengenalkan Stepanus Robin Pattuju kepada terdakwa di rumah dinas terdakwa," kata hakim anggota Fahzal Hendri.

"Di mana Terdakwa meminta bantuan Stepanus Robin Pattuju untuk melakukan pemantauan dan pengawalan supaya Terdakwa tidak menjadi tersangka dengan imbalan Rp 4 miliar dari Terdakwa dan Aliza Gunado. Atas tawaran tersebut, Robin melakukan pemantauan mengajak Maskur Husain," imbuh hakim.

Simak Video 'Melihat Jejak Kasus Suap Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin':

[Gambas:Video 20detik]



(azh/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads