MAKI Minta KPK Kebut Penyidikan Dugaan Korupsi Kapal Tongkang Rp 240 M

MAKI Minta KPK Kebut Penyidikan Dugaan Korupsi Kapal Tongkang Rp 240 M

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 25 Feb 2022 14:32 WIB
Pihak DPR Tak Hadir, Sidang Gugatan MAKI Vs Puan Ditunda (Foto: Zunita/detikcom)
MAKI Boyamin Saiman (Zunita/detikcom)
Jakarta -

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mendesak KPK mempercepat penuntasan dugaan korupsi di BPD Kaltim-Kaltara senilai Rp 240 miliar. Modusnya diduga dengan melakukan model kredit fiktif untuk membuat kapal tongkang dan tugboat.

"MAKI telah melakukan pengawalan laporan dugaan korupsi ini dalam bentuk telah berkirim surat kepada KPK berisi desakan penuntasan penanganan perkara dugaan korupsi ini dan siap mengajukan gugatan Praperadilan melawan KPK apabila kemudian penanganan perkara ini mangkrak dan lemot," kata Boyamin Saiman dalam siaran pers kepada wartawan, Jumat (25/2/2022).

Dugaan korupsi yang dimaksud MAKI, yaitu sebuah perusahaan yang bergerak di bidang transportasi mendapat kucuran dana Rp 258 miliar dari BPD Kaltim. Padahal usia perusahaan itu baru berusia 5 bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dapat dicairkan sekaligus lantaran bersifat nonrevolving, dengan bunga 11,5% secara periode per bulan sampai dengan jatuh tempo 84 bulan tertanggal 3 Mei 2018. Termasuk grace period 12 bulan," beber Boyamin Saiman.

Untuk apa uang sebanyak itu?

ADVERTISEMENT

Kredit diajukan untuk pembiayaan pengadaan kapal baru, yaitu 10 unit tugboat dan 10 unit kapal tongkang berukuran 300 feet. Namun, ketika mengajukan kredit, diduga tidak ditemukan perjanjian perusahaan penerima kredit dengan perusahaan pembuat kapal.

"Hanya mendasari pada rencana anggaran biaya yang diperoleh dari si pembuat kapal," ujar Boyamin Saiman lagi.

Menurut Boyamin Saiman, pengajuan kredit diduga tidak didukung study kelayakan (FS) yang masih dalam tahap penyusunan dan analisa kelayakan proyek oleh sebuah konsultan. Padahal, berdasarkan ketentuan, perusahaan transportasi itu diwajibkan memiliki perjanjian terlebih dahulu dengan perusahaan pembuatan kapal.

"Pencairan kredit seharusnya ditransfer ke perusahaan pembuat kapal. Namun pada kenyataannya pencairan diduga malah ditransfer ke perusahaan transportasi. Proses persetujuan dan pencairan kredit syarat penyimpangan, terdapat serangkaian dugaan perbuatan melawan hukum yang dikualifisir sebagai tindak pidana korupsi," tegas Boyamin Saiman.

Sesuai dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2018, perusahaan transportasi itu tercatat masuk dalam kolektifibilitas 5 atau masuk kategori macet.

"Terdapat tunggakan pokok sebesar Rp. 7,3 miliar. Terdiri dari tunggakan Januari, Februari, Maret, April dan September 2014, dengan bunga sebesar Rp. 23,9 miliar. Ditambah tunggakan bunga bulan Februari sampai dengan September 2014," beber Boyamin Saiman.

Atas dugaan di atas, Boyamin meyakini kasus itu telah memenuhi syarat delik yang diatur dalam UU Perbankan, Peraturan BI No. 14/15/PBI/2021 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank, juga melanggar SK Direksi BPD Kaltim No. 051/SK/SDM/BPD PST/VII/2002 tentang Penyempurnaan Sistem dan Prosedur Manajemen Perkreditan di Lingkungan BPD Kaltim dan SK Direksi No. 256/SK/BPD-PST/XII/2012 tentang SOP Bidang Perkreditian, serta SK Direksi BPD Kaltim No. 175/SK-BPD-PST/XIII/2012 tentang BPP Perkreditan Kredit Sub Bab 9 Penanganan Kredit Bermasalah.

"Telah terpenuhi adanya dugaan unsur tindak pidana korupsi dan TPPU, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," pungkas Boyamin Saiman.

Simak juga 'ICW: KPK Tak Tunjukkan Prestasi, Justru Kedepankan Kontroversi':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/dwia)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads