Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan perempuan berinisial HS (53) yang berakhir di tangan temannya sendiri, perempuan berinisial RG (53), di Jatibening, Bekasi. Rekonstruksi sempat diwarnai adu mulut pihak keluarga korban dan polisi.
Pantauan detikcom di lokasi, Jumat (25/2/2022), sekitar pukul 10.06 WIB, tersangka RG tidak hadirkan polisi di lokasi. Keluarga korban yang ikut menyaksikan rekonstruksi ini memprotes polisi karena dilarang mengambil video.
"Masa, keluarga nggak boleh rekam? Kenapa polisi seperti membela pelaku?" teriak seorang perempuan dari keluarga korban di lokasi, Jumat (25/2).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keluarga korban sempat adu mulut dengan polisi karena tidak boleh merekam adegan rekonstruksi. Namun hal itu tidak berlangsung lama setelah polisi kemudian mengizinkan pengacara keluarga korban untuk masuk ke TKP.
Tempat kejadian perkara (TKP) sendiri di rumah kakak tersangka. Rekonstruksi berlangsung tertutup.
Sejumlah warga yang ada di lokasi turut menyaksikan proses rekonstruksi. Namun polisi membatasi warga dengan TKP menggunakan garis pembatas.
Diketahui, korban HS meninggal dunia akibat gorokan di bagian leher di kamarnya pada Selasa (11/1). HS lalu mencoba mencari pertolongan namun tidak sempat dan tergeletak di depan teras rumah kakak tersangka.
Awal Mula Pembunuhan
Korban dan tersangka disebutkan berteman sejak kecil. Pembunuhan bermula ketika korban minta dikerok kepada tersangka di rumah tersebut.
"(Saat itu) korban merasa kurang enak badan minta tolong untuk dikerok karena masuk angin," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki kepada wartawan, Rabu (13/1).
Pelaku mengaku mendengar 'bisikan'. Pelaku kemudian mengambil pisau dapur.
Seketika pelaku menggorok leher korban. Korban tak berdaya hingga kehabisan darah. Nyawa korban tak tertolong.
"Terjadi bisikan yang bersangkutan terjadilah penggorokan dengan menggunakan pisau dapur, korban meninggal dunia," imbuh Hengki.
Lihat juga video 'Dipicu Dendam, Pemuda di Parepare Tikam Ayah Tiri Hingga Tewas':