Dasar Hukum SKPP Soeharto Harus Dijelaskan ke Publik
Selasa, 16 Mei 2006 11:24 WIB
Jakarta - Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) sudah dikeluarkan Kejaksaan Agung. Sayang dasar hukumnya tidak dijelaskan ke publik.Ketua DPR Agung Laksono menyarankan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh agar memaparkan alasan pemberian SKPP tersebut. Penjelasan itu penting agar pro kontra yang timbul di masyarakat tidak berkepanjangan."Kejaksaan Agung perlu menjelaskan itu, karena itu kewenangannya," kata Agung usai rapat paripurna di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (16/5/2006).Jaksa Agung, kata dia, bisa menjelaskan lewat media massa maupun penjelasan langsung kepada DPR agar pro kontra masalah ini bisa didudukkan pada proporsinya."Di era demokrasi pro kontra itu biasa, tapi setiap kebijakan sebaiknya dijelaskan," tegas Agung.Agung juga mendesak Presiden SBY segera mengambil keputusan politik apakah Soeharto akan diberi amnesti, abolisi atau yang lainnya. Karena masalah status hukum Soeharto harus diputuskan pemerintah."Kita sarankan pemerintah segera mengambil keputusan politik, lebih cepat lebih baik karena itu sudah menjadi kewenangan presiden," katanya.
(umi/)











































