Indra Kenz Ditahan, Pengacara-Keluarga Berunding soal Praperadilan

Rakha Arlyanto Darmawan - detikNews
Jumat, 25 Feb 2022 09:49 WIB
Indra Kenz (Dok. Instagram/@indrakenz)
Jakarta -

Indra Kesuma atau Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus aplikasi Binomo dan sudah ditahan oleh Bareskrim Polri. Pengacara Indra Kenz, Wardaniman Larosa, mengatakan akan berunding dengan keluarga kliennnya soal langkah praperadilan.

"Langkah itu kemungkinan ada (praperadilan)," ujar Larosa saat dimintai konfirmasi, Jumat (25/2/2022).

Larosa mengatakan pihaknya akan berdiskusi dengan keluarga Indra Kenz terkait langkah hukum yang bakal diambil lebih lanjut. Dirinya menyebut kliennya itu kini dalam kondisi yang baik usai dilakukan penahanan oleh Bareskrim.

"Tapi kami tetap akan diskusi ke keluarganya. Langkah hukumnya seperti apa yang mereka setujui. Dia sehat-sehat saja," terang Larosa.

Indra Kenz Ditahan Bareskrim

Crazy rich asal Medan, Indra Kenz, ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo.

"Sudah ditahan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, pagi ini.

Whisnu mengatakan Indra Kenz ditahan dini hari tadi. Indra Kenz ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan (Jaksel) selama 20 hari ke depan.

"Iya, langsung ditahan mulai tadi dini hari tanggal 25 Februari 2022," tuturnya.

Indra Kenz terancam hukuman penjara selama 20 tahun. Sejumlah asetnya juga disita polisi.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (22/2).

Simak juga video 'Polisi Akan Ungkap Identitas Affiliator Binomo Lain yang Bakal Diperiksa':






(rak/aud)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork