Seorang pria berinisial DS (36) di Binjai, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap aparat kepolisian. Pria itu dibekuk lantaran kepergok warga mencuri kabel listrik PLN.
"Polsek Binjai Timur mengamankan seorang laki-laki pencuri kabel listrik," kata Kasi Humas Polres Binjai Iptu Junaidi kepada wartawan, Kamis (24/2/2022).
Junaidi mengatakan pelaku beraksi pada Rabu (23/2) pukul 05.00 WIB di Jalan H Juanda, Kelurahan Mencirim, Binjai Timur. Awalnya, DS berangkat dari Simpang Awas, Kelurahan Timbang Langkat, menuju lokasi dengan berjalan kaki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum berangkat, pelaku telah mempersiapkan alat-alat berupa sebuah tang kombi, dua gulung tali badan/tali tambang, satu rol/gulung kabel SR yang berisi aluminium dengan panjang 20 meter. Sesampai di lokasi, pelaku dengan menggunakan tali badan/tambang memanjat tiang listrik.
Setelah berada di atas, pelaku memotong kabel listrik milik PLN yang berisi tembaga dengan menggunakan tang kombi hingga putus. Selanjutnya, pelaku mengganti kabel milik PLN yang telah putus tersebut dan menyambungkan kembali dengan kabel berisi aluminium milik pelaku yang sebelumnya telah dipersiapkannya.
Lalu pada saat proses pergantian dan penyambungan kabel dari tiang listrik ke tiang mustang rumah salah seorang warga. Di saat itulah, pelaku dipergoki oleh warga. Posisi pelaku sedang berada di atas seng rumah warga tersebut.
"Selanjutnya pelaku diamankan oleh warga dan dibawa ke Polsek Binjai Timur untuk menjalani proses hukum," ucap Junaidi.
Junaidi menyebut barang bukti yang diamankan adalah satu gulungan kabel listrik berisi tembaga dengan ukuran panjang 20 meter, dua helai tali tambang/tali badan dengan ukuran masing-masing panjang 1,5 meter, sebuah tang kombi dan satu gulungan kabel aluminium.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP.