Komisi III DPR Minta Jaksa Agung Jelaskan SKPP Soeharto
Selasa, 16 Mei 2006 10:59 WIB
Jakarta -
Surat keputusan penghentian penuntutan (SKPP) untuk Soeharto akan memicu aksi besar-besaran yang bisa mengganggu pemerintahan SBY. Komisi III DPR meminta Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh (Arman) memberikan penjelasan alasan keluarnya SKPP."Kami Komisi III akan minta Jaksa Agung agar menjelaskan dasar-dasar hukum pengeluaran SKPP tersebut," kata anggota Komisi III DPR Lukman Hakim Syaifudin kepada detikcom di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (16/5/2006).Penjelasan Arman diperlukan agar tidak terjadi polemik berkepanjangan di masyarakat tentang SKPP Soeharto. Menurut politisi PPP ini, landasan pembuatan SKPP untuk kasus korupsi 7 yayasan Soeharto tidak terdapat dalam sistem hukum dan perundang-undangan di Indonesia."SKPP yang dikeluarkan Jaksa Agung dapat memicu aksi massa besar-besaran bagi yang menentangnya," tambah Lukman.Lukman lantas mengingatkan Presiden SBY agar cermat dan waspada dalam membuat keputusan terhadap kasus penguasa Orde Baru itu. Jangan sampai keputusan yang diambil menimbulkan ekses negatif. "Presiden SBY perlu waspada karena komitmen penegakan hukumnya dipertaruhkan," tandas Lukman.
(iy/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































