Jadi Tersangka Kasus Binomo, Indra Kenz Segera Ditahan!

Rakha Arlyanto Darmawan - detikNews
Kamis, 24 Feb 2022 21:25 WIB
Indra Kesuma atau Indra Kenz (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Indra Kesuma atau Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus aplikasi Binomo. Indra Kenz bakal segera ditahan.

"Penyidik telah melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (24/2/2022).

Sebelumnya, penetapan Indra Kenz sebagai tersangka kasus investasi bodong merupakan keputusan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Indra Kenz hari ini diketahui memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim.

"Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan Saudara IK sebagai tersangka," kata Ramadhan.

Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis. Indra diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penipuan.

Simak juga 'Indra Kenz Penuhi Panggilan Bareskrim Polri':






(rak/zak)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork