"Penyidik telah melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (24/2/2022).
Sebelumnya, penetapan Indra Kenz sebagai tersangka kasus investasi bodong merupakan keputusan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Indra Kenz hari ini diketahui memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim.
"Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan Saudara IK sebagai tersangka," kata Ramadhan.
Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis. Indra diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penipuan.
Simak juga 'Indra Kenz Penuhi Panggilan Bareskrim Polri':
(rak/zak)











































