Jadi Tersangka Kasus Binomo, Indra Kenz Segera Ditahan!

Jadi Tersangka Kasus Binomo, Indra Kenz Segera Ditahan!

Rakha Arlyanto Darmawan - detikNews
Kamis, 24 Feb 2022 21:25 WIB
Indra Kenz memenuhi panggilan Bareskrim Polri terkait investasi bodong aplikasi Binomo. Indra Kenz datang tidak lama setelah diumumkan menjadi tersangka.
Indra Kesuma atau Indra Kenz (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Indra Kesuma atau Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus aplikasi Binomo. Indra Kenz bakal segera ditahan.

"Penyidik telah melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (24/2/2022).

Sebelumnya, penetapan Indra Kenz sebagai tersangka kasus investasi bodong merupakan keputusan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Indra Kenz hari ini diketahui memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan Saudara IK sebagai tersangka," kata Ramadhan.

Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis. Indra diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penipuan.

ADVERTISEMENT

Simak juga 'Indra Kenz Penuhi Panggilan Bareskrim Polri':

[Gambas:Video 20detik]



(rak/zak)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads