Bobol Bank Rp 57 M, Bos Perusahaan di Jakpus Ini Dibui 13 Tahun

Bobol Bank Rp 57 M, Bos Perusahaan di Jakpus Ini Dibui 13 Tahun

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 24 Feb 2022 18:31 WIB
Palu Hakim Ilustrasi
Ilustrasi palu (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada Jasmina Julie Fatima. Selaku bos perusahaan, ia membobol bank pelat merah di Jakarta Pusat senilai Rp 57 miliar. Sebelumnya, Jasmina dihukum 12 tahun penjara di tingkat pertama.

"Menyatakan Terdakwa Jasmina Julie Fatima tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Jasmina Julie Fatima oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda sejumlah Rp 650 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," demikian bunyi putusan banding yang dilansir website PT Jakarta, Kamis (24/2/2022).

Putusan itu diketok oleh ketua majelis Tjokorda Rai Suamba dengan anggota Anthon Saragih dan Hotma Maya Marbun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 57.395.954.036 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar, harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar majelis.

Selain Jasmine, dihukum pula oleh PN Jakpus di kasus itu:

ADVERTISEMENT

Terdakwa Max Julisar Indra divonis 6 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 22 miliar lebih (subsider 3 tahun penjara) serta membayar uang denda sebesar Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Terdakwa Shinta Dewi Kusumawardani divonis 7 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 5,6 miliar (subsider 2 tahun penjara) serta membayar uang denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Terdakwa Annatasia Raninur divonis 4 tahun penjara, membayar uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar lebih subsider 2 tahun penjara serta membayar uang denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Terdakwa Sunarya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, membayar uang pengganti sebesar Rp 7,5 miliar lebih (subsider 3 tahun penjara) serta membayar uang denda Rp 300 juta (subsider 4 bulan kurungan).

(asp/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads