Kejagung Ralat Status Tersangka Indra Kenz di SPDP Bareskrim: Terlapor

Kejagung Ralat Status Tersangka Indra Kenz di SPDP Bareskrim: Terlapor

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 24 Feb 2022 14:11 WIB
Indra Kenz memenuhi panggilan Bareskrim Polri terkait investasi bodong aplikasi Binomo. Indra Kenz datang tidak lama setelah diumumkan menjadi tersangka.
Indra Kenz (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) meralat status Indra Kenz dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima dari Bareskrim Polri. Status Indra Kenz, yang sebelumnya ditulis tersangka, diralat Kejagung menjadi terlapor.

"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) terhadap Dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong (Hoax) melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama Terlapor IK," tulis Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (24/2/2022).

"Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) tanggal 21 Februari 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Selasa 22 Februari 2022," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Indra Kenz sendiri hari ini memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Dia diperiksa terkait kasus investasi bodong aplikasi Binomo.

Sebelumnya, Indra Kenz dikabarkan sudah tiba di Tanah Air setelah menjalani pengobatan di Turki. Indra Kenz berjanji bakal memenuhi panggilan polisi setelah kasus dinaikkan ke tahap penyidikan.

ADVERTISEMENT

Kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Bareskrim Polri. Indra Kenz diduga telah melanggar pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyebaran berita bohong. Pasal tersebut sesuai dengan pelaporan 8 orang yang mengaku sebagai korban aplikasi Binomo.

Indra Kenz sebelumnya dijadwalkan diperiksa Bareskrim pada Jumat (18/2) kemarin. Namun dia tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Pengacara Indra Kenz, Wardaniman Larosa, saat itu menyebut kliennya harus menjalani karantina setelah pulang dari Turki.

Simak Video 'Indra Kenz Penuhi Panggilan Bareskrim Polri':

[Gambas:Video 20detik]



(dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads