KPK Temui SBY, Minta Soeharto Dituntaskan Secara Hukum
Selasa, 16 Mei 2006 10:31 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan Presiden SBY untuk menyelesaikan masalah Soeharto melalui mekanisme hukum dan tidak mengambil langkah politis apa pun.Demikian disampaikan Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki usai bertemu dengan Presiden SBY di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (16/5/2006). Turut hadir Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas."Kalau Bapak (SBY) ambil ini akan punya dampak cukup besar buat pemberantasan korupsi dalam arti luas. Semangat pemberantasan korupsi jangan diintervensi politis, hukum yang menentukan," kata Ruki.Dijelaskan dia, penyelesaian melalui jalur hukum sesuai dengan amanah Tap MPR nomor XI/1998 yang mengatakan bahwa masalah Soeharto merupakan masalah hukum, bukan masalah politik.Menurut Ruki, apa pun yang menyangkut masalah hukum harus diselesaikan secara hukum. "Presiden setuju dengan rekomendasi kami," tambah Ruki.Ruki menilai langkah Presiden SBY yang mengendapan kasus Soeharto bukan merupakan langkah politik karena belum mengambil langkah apa pun."Silakan masyarakat menilai dan menjadikannya wacana yang jelas, presiden belum mengambil keputusan apa pun," ujarnya.Ketika ditanya mengenai isu silang pendapat Jaksa Agung dan Presiden mengenai penyelesaian kasus Soeharto, Ruki membantah."Nggak ada. Jaksa Agung kan anak buah Presiden. Tentu tidak akan mengambil keputusan yang bertentangan," ujarnya.
(aan/)











































