Foto menampilkan laporan keuangan yang disebut jaminan keanggotaan golf BPJS Ketenagakerjaan viral di media sosial. BPJamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan buka suara soal unggahan viral itu.
Dilihat detikcom, Kamis (24/2/2022), foto dokumen itu menunjukkan biaya jaminan keanggotaan golf di tujuh lokasi pada 2019. Total anggarannya Rp 3.107.810.580 (Rp 3 miliar).
"Jaminan keanggotaan golf merupakan membership BPJS Ketenagakerjaan atas fasilitas golf per 31 Desember 2019 dan 2018 masing-masing sebesar Rp 3.107.810.580," demikian tertulis dalam dokumen tersebut.
Foto tersebut merupakan isi laporan tahunan terintegrasi 2019. Laporan itu bisa diunduh di situs BPJS Ketenagakerjaan.
Pps Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antarlembaga BPJamsostek Dian Agung Senoaji mengatakan jaminan keanggotaan golf itu merupakan aset lama. Dia mengatakan jaminan itu diperoleh dari kompensasi kekurangan pelunasan investasi reksadana.
"Jaminan Keanggotaan Golf merupakan aset lama yang berasal dari peralihan aset PT ASTEK (Persero) dan PT Jamsostek (Persero) yang diperoleh dari kompensasi kekurangan pelunasan investasi reksa dana pada tahun 2004 serta transaksi keuangan selama periode tahun 1991-1992," ucap Dian.
Dia menyebut jaminan keanggotaan golf tercatat sebagai aset BPJS. Menurutnya, jaminan keanggotaan golf itu bukan bagian dari aset dana jaminan sosial seperti jaminan hari tua (JHT) dan lainnya.
"Jaminan Keanggotaan Golf tersebut dicatat sebagai aset badan (BPJS) dan bukan merupakan bagian dari aset Dana Jaminan Sosial (Program JKK, JK. JHT, JP, JKP) sehingga tidak berdampak pada kemanfaatan peserta atas pengelolaan Dana Jaminan Sosial. Nilai tersebut bersifat transferable atau berpotensi dipindahtangankan untuk memperoleh keuntungan," ujarnya.