Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerima audiensi Pengurus Pusat Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan Jakarta, Rabu (23/2/2022). Pertemuan itu membahas hal-hal terkait dengan Jaminan Hari Tua (JHT).
Ida mengapresiasi Konfederasi KASBI yang mau berdialog tentang Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Pada pertemuan itu Ida menyampaikan pihaknya akan merevisi Permenaker 2/2022 dengan memperhatikan masukan banyak pihak, terutama dari para pekerja/buruh.
"Permenaker akan saya revisi. Sepenuhnya saya mengerti apa yang menjadi aspirasi, apa yang menjadi masukan dari temen-temen semua," kata Ida dalam keterangan tertulis, Rabu (23/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ida mengatakan dalam beberapa waktu ke depan Kemnaker akan intensif melakukan dialog dengan berbagai pemangku kepentingan untuk menyerap aspirasi yang akan dijadikan pertimbangan untuk perbaikan Permenaker 2/2022.
"Kami mulai menampung aspirasi dari serikat pekerja dan serikat buruh dan juga pengusaha. Nanti simultan kita lakukan bersama dengan mendengarkan masukan dari pakar-pakar, baik pakar hukum, pakar sosiologi, dan lain-lain. Jadi nanti kalau sudah ditampung semua, maka baru kita bawa ke LKS Tripartit Nasional. Jadi dibalik polanya, yang banyak dan besar dulu baru ke LKS Tripartit Nasional," ucapnya.
Ketua Umum Pengurus Pusat Konfederasi KASBI Nining Elitos mengapresiasi Menaker yang telah menerima dan merespons aspirasi dari serikat pekerja untuk melakukan revisi terhadap Permenaker 02/2022.
(fhs/ega)