Pengakuan Salah Jenderal Tumilaar yang Kini Minta Ampunan

Pengakuan Salah Jenderal Tumilaar yang Kini Minta Ampunan

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 23 Feb 2022 21:07 WIB
Irdam Merdeka Brigjen TNI Junior Tumilaar
Foto: Screenshoot 20detik
Jakarta -

Patisus KSAD Brigjen TNI Junior Tumilaar kini tengah ditahan di rumah tahanan militer karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan ketidaktaatan yang disengaja. Di balik tahanannya itu ternyata Brigjen Junior Tumilaar sempat mengakui kesalahan dan menulis surat mohon ampunan.

Berdasarkan keterangan Kadispenad Brigjen TNI Tatang Subarna, Selasa (22/2) kemarin, Brigjen Junior Tumilaar memang sedang menjalani penahanan sementara di RTM Cimanggis, Depok. Dia diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan ketidaktaatan yang disengaja yang diatur dan diancam pidana menurut Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.

Usai ditahan karena kesalahannya, ternyata Brigjen Junior Tumilaar sempat menulis surat yang sempat beradar luas di masyarakat. Surat tersebut berisi permintaan pengampunan karena sakit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat itu ditujukan kepada KSAD Jenderal Dudung Abdurachman. Dia mengaku salah membela warga Bojong Koneng, Kabupaten Bogor.

"Saya bermohon diampuni karena saya bersalah membela rakyat warga Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, rakyat yang mengalami penggusuran lahan bangunan oleh PT Sentul City," tulis Brigjen TNI Junior Tumilaar dalam surat yang dikutip pada Rabu (23/2/2022).

ADVERTISEMENT

"Saya juga mohon pengampunan karena tanggal 3 April 2022 saya berumur 58 tahun, jadi memasuki usia pensiun," tambahnya.

Tak hanya itu, dalam surat tersebut Brigjen TNI Junior Tumilaar juga mengaku menderita sakit asam lambung (GERD) dan tekanan darah tinggi.

Usia Pensiun Brigjen Junior Tumilaar Tak Bisa Halangi Proses Pengadilan

Pihak TNI AD ternyata telah merespons surat yang dibuat oleh Brigjen Junior Tumilaar. TNI AD menyatakan usia pensiun tak menjadi halangan proses pengadilan militer selama dugaan tindak pidana dilakukan saat menjadi prajurit TNI.

"Selain itu, usia pensiun prajurit TNI tidak dapat menghentikan proses pemeriksaan di Pengadilan Militer, sepanjang waktu terjadinya tindak pidana (tempus delicti) dilakukan masih menjadi prajurit TNI," kata Kadispenad Brigjen Tatang Subarna dalam keterangan tertulis.

Simak kesalahan Brigjen Juinor Tumilaar di halaman berikutnya.

Saksikan juga 'Saat Brigjen Tumilaar Marah Ke PT Sentul City Gegara Gusur Rumah Warga':

[Gambas:Video 20detik]



Tak cuma itu, keluhan sakit Brigjen Junior Tumilaar juga direspons oleh TNI AD. Tatang menyebut keluhan sakit yang bersangkutan harus dibuktikan dulu lewat pemeriksaan kesehatan rumah sakit yang ditunjuk oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

"Terkait adanya surat permohonan pengampunan dari Brigjen TNI JT kepada KSAD dengan alasan bahwa yang bersangkutan menderita sakit asam lambung (GERD) dan tekanan darah tinggi serta alasan yang bersangkutan pada 3 April 2022 akan pensiun. Mengenai hal tersebut, harus dibuktikan dulu melalui pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang ditunjuk oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta tentang layak atau tidaknya Brigjen TNI JT untuk diperiksa di Pengadilan Militer," ujar Tatang.

Brigjen Junior Tumilaar Diduga Salahgunakan Wewenang

KSAD Jenderal Dudung menjelaskan persoalan yang dihadapi oleh Brigjen Junior Tumilaar. Dudung menyebut Brigjen Junior Tumilaar diduga melakukan serangkaian perbuatan di luar tugas pokok dan kewenangannya serta bertindak sendiri tanpa adanya perintah dari pimpinan.

Perbuatan Tumilaar yang dimaksud yakni mengurusi sengketa lahan antara masyarakat dan suatu perusahaan yang terjadi di Kota Manado, Sulut, serta Bojong Koneng, Jabar.

"Dia mengatasnamakan staf khusus KSAD dan di luar kewenangannya. Setiap prajurit itu, apa pun kewenangannya, apabila melaksanakan tugas, pasti ada surat perintahnya," kata KSAD Jenderal Dudung kepada detikcom, Senin (21/2).

Dudung menerangkan Tumilaar memang berstatus perwira tinggi khusus (patisus) KSAD saat ini dan patisus KSAD bukanlah sebuah jabatan.

"Yang bersangkutan jadi patisus, artinya tidak ada jabatan karena masalah kasus sebelumnya," jelas Dudung.

Halaman 2 dari 2
(maa/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads