Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pedangdut Saipul Jamil di kasus korupsi. Saipul Jamil kini sudah menghirup udara bebas.
Kasus bermula saat Pengadilan Negara Jakarta Utara (PN Jakut) menjatuhkan hukuman 3 tahun kepada Saipul Jamil pada 14 Juni 2016. Kala itu, hakim menyatakan pedangdut itu terbukti melanggar Pasal 292 KUHP tentang Perbuatan Cabul karena mencabuli korban yang tinggal di rumahnya.
Ternyata vonis itu tidak gratis. Saipul menyuap lewat panitera pengganti PN Jakut, Rohadi. Akhirnya Saipul Jamil kembali diadili di kasus korupsi.
Untuk kasus pencabulannya, vonis 3 tahun itu diperberat di tingkat banding. Hukuman Saipul Jamil di kasus pencabulan menjadi 5 tahun penjara.
Bagaimana dengan kasus korupsinya?
Pada 14 Agustus 2017, Saipul Jamil divonis 3 tahun bui. Saipul Jamil terbukti bersalah menyuap majelis hakim di PN Jakarta Utara sebesar Rp 250 juta.
Hakim menyatakan uang Rp 250 juta dari rekening Saipul untuk mempengaruhi hakim PN Jakarta Utara dalam putusan hakim dalam perkara pencabulan. Maka total hukuman yang harus dijalani Saipul Jamil selama 8 tahun.
Namun belum 8 tahun penjara menghuni penjara, Saipul Jamil bebas murni pada September 2021, dari jadwal seharusnya pada 2024. Selidik punya selidik, Saipul Jamil dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa pemidanaan sehingga layak mendapatkan pengurangan hukuman (remisi) dengan total remisi yang diberikan 30 bulan.
Saipul Jamil lalu mengajukan PK. Apa kata MA?
"Tolak PK," kata majelis PK sebagaimana dilansir website MA, Rabu (23/2/2022).
Putusan itu diketok oleh majelis yang terdiri atas Suhadi, Suharto, dan Ansori. PK Saipul Jamil itu diketok pada Selasa (22/2).
Simak juga 'Handphone dan Motor Saipul Jamil Raib Dicuri Karyawan':