Ini Motif Pasutri Tersangka Timbun Minyak Goreng 9.600 Liter di Serang

Ini Motif Pasutri Tersangka Timbun Minyak Goreng 9.600 Liter di Serang

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Rabu, 23 Feb 2022 18:55 WIB
Penggerebekan sebuah rumah yang timbun minyak goreng di Serang
Lokasi penimbunan minyak goreng di Serang. (Bahtiar Rifai/detikcom)
Serang -

Polisi mengungkap motif pasangan suami istri (pasutri) di Serang, Banten, menimbun 9.600 liter minyak goreng di rumahnya. Pasutri itu disebut menjual minyak goreng ke luar kota untuk mencari selisih untung.

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea menyebut pelaku ingin mencari untung dengan menjual minyak goreng ke luar kota yang sedang langka minyak goreng. Pelaku, kata Maruli, menjual minyak goreng itu lebih mahal Rp 3.000 per liter dari harga eceran tertinggi (HET), yakni Rp 14 ribu.

"Jadi ada selisih untung, mungkin bisa dijual Rp 17 ribu," kata Maruli kepada wartawan di Serang, Banten, Rabu (23/2/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Maruli, pasangan berinisial AH dan RS tidak membeli minyak goreng yang timbunnya dari distributor. Pasutri itu, kata Maruli, mengumpulkan minyak dari toko-toko yang ada di Serang dan daerah lain di Banten, lalu dijual ke luar kota, termasuk Jakarta.

"Pelaku tersangka akan menjual ke luar kota yang mana luar kota tersebut langka dan tidak menjual ke toko distributor, karena distributor pakai harga HET," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan status keduanya adalah pemilik minyak yang sekarang telah disita kepolisian. Menurutnya, kedua pelaku menggunakan rumahnya di Perumahan Bukit Serang Damai, Kecamatan Walantaka, Serang, sebagai gudang penimbunan minyak goreng.

Seperti diketahui, AH dan RS ditetapkan menjadi tersangka penimbun 9.600 liter minyak goreng di sebuah perumahan di Kota Serang. Mereka adalah penimbun sekaligus pemilik rumah.

"Polres Serang Kota sudah melakukan pemeriksaan maraton, kemudian dilanjutkan ke gelar perkara. Kita naikkan penyidikan dan hari ini kita tetapkan dua orang tersangka, yaitu suami-istri pemilik rumah," kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli A Hutapea kepada wartawan, Rabu (23/2).

Atas perbuatannya, kedua tersangka ini diancam Undang-Undang Perdagangan, Undang-Undang Pangan, dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Simak Video 'Penampakan 9.600 Liter Minyak Goreng yang Ditimbun di Rumah Pasutri di Serang':

[Gambas:Video 20detik]



(fas/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads