BPJS Syarat Jual-Beli Tanah, Istana: Harusnya Nggak Masalah

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 23 Feb 2022 18:44 WIB
Istana Merdeka, Jakarta (Danu Damarjati/detikcom)
Jakarta -

Kartu BPJS Kesehatan kini menjadi salah satu syarat lampiran untuk jual-beli tanah. Istana menyebut seharusnya masyarakat tidak mempermasalahkan syarat tersebut.

"Secara logika, masyarakat yang bisa membeli tanah adalah masyarakat dengan tingkat ekonomi yang relatif bagus. Seharusnya tidak menjadi masalah untuk membayar iuran kelas 2 atau kelas 1 BPJS," kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dalam keterangannya, Rabu (23/2/2022).

Per 31 Januari 2022, jumlah peserta BPJS Kesehatan mencapai 236 juta atau sekitar 86% penduduk Indonesia. Dari jumlah itu, 139 juta di antaranya Penerima Bantuan Iuran (PBI). Lalu ada 32 juta (14) peserta nonaktif (menunggak/tidak bayar iuran).

Karena hal itu, tentu berdampak defisit pada keuangan BPJS Kesehatan. Jadi pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Usai instruksi presiden itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengumumkan kartu BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat jual-beli tanah per 1 Maret.

"Namun perlu menjadi catatan, ketentuan tersebut hanya berlaku pada satu layanan yang menjadi tanggung jawab ATRBPN, yakni hanya jual-beli tanah. Tidak termasuk hibah, ataupun lainnya. Ketentuan tersebut juga hanya diberikan kepada pihak pembeli saja, tidak kepada pihak penjual," jelas Moeldoko.

Jadi Syarat Beli Tanah hingga Naik Haji

Kebijakan tersebut sesuai Surat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022 bahwa dalam setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan.

Selain itu, masyarakat yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK, hingga melaksanakan ibadah Haji atau Umrah juga harus memiliki kartu BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat.

Melalui inpres yang dikeluarkan itu, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia diamanatkan untuk menyertakan syarat kartu BPJS Kesehatan dalam menyempurnakan regulasi untuk pemohon SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) .

"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah Peserta aktif dalam program JKN,' tulis dalam Inpres tersebut.

Presiden juga menginstruksikan Menteri Agama untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat bagi calon jemaah Umrah dan Haji.

"Mensyaratkan calon jamaah Umrah dan jamaah Haji khusus merupakan peserta aktif dalam program JKN," tambahnya.

Simak Video 'Ini Syarat Pengajuan KPR dengan BPJS Ketenagakerjaan':






(isa/aud)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork