Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan kegiatan penyelidikan dilakukan oleh Unit ll Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus pada Sabtu (12/2) di Kompleks Taman Pesona Blok C12, Jalan Sidodadi, Deli Tua, Kecamatan Namorambe, Deli Serdang.
Penyelidikan tersebut berkat pengaduan masyarakat terkait kegiatan usaha jual-beli hewan yang dilindungi.
"Di lokasi tim bertemu dengan pelaku usaha (penjual) berinisial L dan pembeli berinisial AS. Bahwa pelaku usaha L memiliki usaha jual-beli sisik trenggiling sejak awal Februari 2022 dan jual-beli sarang burung walet sejak Juni 2020," sebut Hadi kepada wartawan, Rabu (23/2/2022).
Selanjutnya, pelaku L juga menerangkan sarang burung walet dan sisik trenggiling itu didapatkan dari H, warga Kecamatan Kelut Timur, Aceh Selatan. H mengirimkan barang itu kepada L melalui travel dari Aceh menuju ke Medan. Lalu, sesampai di Medan, L mengambil barang tersebut.
"Bahwa pelaku usaha L mendapatkan sarang burung walet dan sisik trenggiling dari H yang beralamat di Kecamatan Kelut Timur, Kabupaten Aceh Selatan," ujar Hadi.
Hadi menuturkan, dari hasil jual-beli sisik trenggiling, L mendapatkan keuntungan hingga ratusan ribu per kilogram.
"Keuntungan yang didapatkan oleh L per 1 kg atas jual-beli sisik trenggiling sebesar Rp 150 ribu. Keuntungan yang didapatkan oleh L per 1 kg atas jual-beli sarang burung walet sekitar Rp 300-500 ribu," ujar Hadi.
Hadi menyebutkan L dan AS telah ditahan oleh petugas, sementara H diburu petugas.
"Ditahan," sebut Hadi.
Hadi menjelaskan barang bukti yang ditemukan antara lain 1,9 kg sisik trenggiling, 1 buah paruh burung enggang seberat 120 gram, 1 ons sarang burung walet, dan satu unit timbangan sarang burung walet. Sementara itu, dokumen perizinan belum dapat diperlihatkan (oleh pelaku). (dhm/mud)











































