Diduga Tilap Duit Denny Sumargo, Eks Manajer Jadi Tersangka

Diduga Tilap Duit Denny Sumargo, Eks Manajer Jadi Tersangka

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 23 Feb 2022 14:57 WIB
Denny Sumargo Heboh di New York, Begini Gayanya Kalau Kulineran
Denny Sumargo (Instagram sumargodenny)
Jakarta -

Polda Metro Jaya menyelidiki dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp 544 juta yang dilaporkan oleh Denny Sumargo. Mantan manajer Denny Sumargo, Ditya Andritsa, kini ditetapkan sebagai tersangka.

"Ya betul, sudah ditetapkan tersangka atas nama Ditya Andrista. Yang bersangkutan mantan manajer Denny Sumargo," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan saat dihubungi detikcom, Rabu (23/2/2022).

Zulpan mengatakan Ditya Andrista ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pidana Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP. Dalam waktu dekat polisi akan memanggil Ditya Andrista untuk diperiksa sebagai tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyidik nanti yang atur waktunya kalau soal pemanggilan tersangka," imbuh Zulpan.

Duduk Perkara

Zulpan menjelaskan duduk perkara mantan manajer Denny Sumargo jadi tersangka ini. Ditya Andrista dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan uang kontrak kerja sama dengan 11 brand produk.

ADVERTISEMENT

"Jadi pada 2020 sampai 2021, ada 11 brand yang bekerja sama dengan Denny Sumargo. Pekerjaan tersebut telah dikerjakan semuanya oleh Denny Sumargo dengan nilai pembayaran sebesar Rp 1.244.000.000," jelas Zulpan.

Uang tersebut dibayarkan rekanan melalui rekening Ditya Andrista. Namun uang yang diterima Denny Sumargo hanya Rp 700 juta.

"Oleh Ditya Andrista, uang Rp 1,24 miliar itu hanya diserahkan kepada Denny Sumargo sebesar Rp 700 juta, sehingga ada uang Rp 544 juta yang dikuasai oleh Ditya Andrista dan tidak diserahkan kepada Denny Sumargo," papar Zulpan.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Simak Video: Denny Sumargo Digugat Eks Manajer, Pengacara: Bisa Gugat Balik

[Gambas:Video 20detik]



Denny Sumargo telah melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada Ditya Andrista. Di sisi lain, Ditya Andrista menanggap uang tersebut adalah fee untuknya.

"Tersangka ini menganggap uang tersebut adalah fee (upah) Ditya Andrista selama bekerja menjadi manajer Denny Sumargo," katanya.

Padahal Denny Sumargo telah memberikan fee Rp 433 juta kepada Ditya. Seharusnya Ditya mendapatkan fee 20 persen.

"Yang mana hal tersebut sudah lebih dari fee seharusnya yang diterima oleh Ditya Andrista sebesar 20 persen atau Rp 248.800.000," katanya.

Dalam kasus ini polisi telah memeriksa 10 orang saksi. Kasus ini kini masih bergulir di Polda Metro Jaya.

Halaman 2 dari 2
(mea/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads