Seorang karyawan gerai es waralaba, Samiani, menggugat aturan jaminan hari tua (JHT) baru bisa cair di usia 56 tahun ke Mahkamah Konstitusi (MK). Samini menilai aturan itu merugikan dirinya karena harus menunggu usia 56 tahun bila ingin menarik dana miliknya.
Aturan pencarian di usia 56 tahun itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), sebagai turunan UU SJSN. Oleh sebab itu, Samiani menggugat UU SJSN ke MK.
"Pemohon sangat dirugikan atas berlakunya Pasal 35 ayat 2 dan Pasal 37 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)," kata pemohon dalam permohonan yang dilansir website Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Samiani mencontohkan, saat ini uang di BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp juta. Saat ini usia Samiani 26 tahun. Bila uang itu diambil di usia 56 tahun, terjadi penurunan nilai mata uang sehingga Ro 20 juta pada 2052 akan menurun.
"Tentu ini sangat merugikan pemohon. Bisa jadi jika uang Rp 20 juta yang diterima pemohon saat terkena PHK, bisa dibuat usaha oleh pemohon dan berkembang menjadi ratusan kali lipat selama 26 tahun," kata Samiani yang memberikan kuasa kepada M Sholeh.
Hal itu dinilai bertentangan dengan Pasal 28H ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
Samiani memohon agar MK mengubah Pasal 35 ayat 2 UU SJSN menjadi:
Jaminan hari tua diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, mengundurkan diri dan terkena pemutusan hubungan kerja.
Permohonan ini sudah didaftarkan ke MK dan sedang diproses kepaniteraan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus memantau polemik terkait aturan jaminan hari tua (JHT) yang bisa diambil di usia 56 tahun. Terkait hal itu, Jokowi telah memanggil Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menaker Ida Fauziyah untuk membahas persoalan ini.
"Bapak Presiden terus mengikuti aspirasi para pekerja dan beliau memahami keberatan dari para pekerja terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 22 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua," kata Mensesneg Pratikno dalam akun YouTube Sekretariat Presiden.
Jokowi kemudian memerintahkan jajarannya untuk menyederhanakan tata cara dan persyaratan pembayaran JHT. Ia mempertimbangkan kondisi para pekerja yang mengalami masa sulit.
"Tadi pagi Bapak Presiden sudah memanggil Pak Menko Perekonomian Ibu Menteri Tenaga Kerja dan Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK," lanjut Pratikno.
Simak video 'Buruh Ancam Demo Besar Bila Menaker Tak Cabut Aturan Baru JHT':