Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku telah memiliki nama calon Kepala Otorita Ibu Kota Negara dari non partai. Kantor Staf Presiden (KSP) mengungkap alasan Jokowi ingin calon Kepala Otorita dari profesional non partai.
"Sebetulnya kalau dari perspektif pengelolaan kota modern seperti IKN memang yang diharapkan jadi pertimbangan utama adalah profesionalisme dalam mengeksekusi berbagai kebijakan. Bagaimanapun tantangan membangun kota yang ideal seperti IKN kan memang tidak mudah ya," kata Tenaga Ahli Utama KSP Wandy Tuturoong saat dihubungi, Jumat (22/2/2022).
Wandy mengatakan konsep pembangunan IKN ini akan menantang karena menggabungkan semua yang terbaik dari kota modern. Dia mengatakan Jokowi butuh sosok yang memiliki kemampuan manajemen dan komunikasi yang baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena konsepnya menggabungkan aspek smart, green, sustainable sekaligus beautiful. Artinya semua yang terbaik dari kota-kota modern hendak diterapkan. Ini pasti menantang. Butuh managerial skill dan communication skill serta kemampuan untuk menyerap berbagai perspektif," ucapnya.
Dia menyebut pertimbangan itu yang membuat Jokowi memilih calon pimpinan IKN dari non partai. Menurutnya, profesionalisme menjadi hal yang didahulukan.
"Jadi memang harus profesional. Tapi tidak berarti bahwa mereka yang dari parpol tidak profesional. Kan sekarang makin banyak kaum profesional yang juga berafiliasi pada partai tertentu. Hanya saja, prinsipnya profesionalismenya yang didahulukan," ujarnya.
Simak selengkapnya penjelasan Jokowi di halaman berikutnya.
Jokowi sebelumnya memastikan Kepala Otorita IKN segera diumumkan. Pelantikan bakal digelar dalam waktu dekat.
"Ya mungkin, mungkin ini, minggu-minggu depan juga. Mungkin minggu-minggu depan akan kita lantik," kata Jokowi kepada wartawan, usai acara peresmian NasDem Tower, Selasa (22/2).
Jokowi tidak menyebut kriteria kepala otorita tersebut. Dia menegaskan kepala otorita akan berasal dari nonparpol.
"Nonparpol," ujarnya.
Untuk diketahui, Jokowi resmi menandatangani UU IKN pada Selasa (15/2). Ibu Kota Nusantara telah disepakati dalam bentuk satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi. Pemerintahan itu disebut Otorita IKN, yang diberikan untuk merespons perkembangan era digital saat ini dalam memudahkan pelaksanaan segala urusan pembangunan IKN.