Merana Mahasiswa Aceh: Beasiswa Tak Seberapa Malah Terancam Pidana

Merana Mahasiswa Aceh: Beasiswa Tak Seberapa Malah Terancam Pidana

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 22 Feb 2022 22:14 WIB
Sejumlah advokat di Aceh membuat posko bantuan hukum untuk mahasiswa penerima beasiswa Pemerintah Aceh yang terancam menjadi tersangka korupsi. (Agus S/detikcom)
Sejumlah advokat di Aceh membuat posko bantuan hukum untuk mahasiswa penerima beasiswa Pemerintah Aceh yang terancam menjadi tersangka korupsi. (Agus S/detikcom)
Jakarta -

Kisah mahasiswa penerima beasiswa pemerintah Aceh menyita perhatian publik setelah polisi menyatakan mereka berpotensi menjadi tersangka. Sejumlah mahasiswa itu kemudian mengembalikan dana beasiswa meskipun uang yang diterima tak seberapa gegara ada pemotongan beasiswa gila-gilaan.

Kronologi Kasus

Kasus tersebut bermula saat Polda Aceh mengusut dugaan korupsi beasiswa yang diduga dilakukan anggota DPR Aceh. Kabid Humas Polda Aceh saat itu Kombes Ery Apriyono mengatakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh memiliki anggaran untuk beasiswa dengan pagu anggaran Rp 21,7 miliar pada 2017. Beasiswa diplot oleh sejumlah anggota DPR Aceh.

"Terhadap kegiatan beasiswa Pemerintah Aceh Tahun 2017 tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 58 Tahun 2017 tentang Beasiswa Pemerintah Aceh dan Petunjuk Teknis Beasiswa Aceh Tahun 2017 yang diterbitkan oleh BPSDM Aceh," kata Ery kepada wartawan, Kamis (3/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kegiatan tersebut telah dilakukan realisasi anggaran kepada 803 orang penerima dengan jumlah anggaran sebesar Rp 19,8 miliar," jelas Ery.

Dalam praktiknya, ada oknum anggota DPRA yang diduga memotong jumlah beasiswa yang diterima mahasiswa.

ADVERTISEMENT

Penyidik Polda Aceh kemudian memeriksa 16 mantan anggota DPR Aceh terkait dugaan korupsi beasiswa dari Pemprov Aceh. Mereka yang sudah diperiksa adalah anggota DPR Aceh periode 2014-2019.

Kerugian Negara Rp 10 M

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh menyebut kerugian negara dalam dugaan korupsi beasiswa Pemerintah Aceh mencapai Rp 10 miliar. Data itu diperoleh setelah dilakukan audit investigasi Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).

"Kerugian negara lebih dari Rp 10 miliar dari total anggaran Rp 21 miliar lebih," kata Kepala BPKP Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya, kepada wartawan, Jumat (25/6/2021).

Menurutnya audit dilakukan untuk proses pengungkapan sebuah kasus. Hasil audit itu nantinya dilakukan untuk proses penegakan hukum.

"BPKP tidak ada lain tujuan dari audit untuk membantu tim penyidik dalam proses penegakan hukum yang prosesnya mulai dari penyelidikan, penyidikan dan penuntutan di pengadilan," ujarnya.

Dalam kasus itu, polisi telah memeriksa puluhan saksi. Enam anggota DPR Aceh periode 2019-2024, yakni AA, AM, HY, IUA, YH, dan ZF, juga telah dimintai keterangan sebagai saksi.

Beberapa eks anggota DPR Aceh tidak dapat diperiksa karena meninggal dunia dan sakit parah menahun.

Baca soal mahasiswa berpotensi menjadi tersangka di halaman selanjutnya.

Mahasiswa Berpotensi Jadi Tersangka

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan kasus dugaan korupsi beasiswa yang ditangani Ditreskrimsus Polda Aceh itu telah dua kali disupervisi Bareskrim Polri dan KPK. Berdasarkan hasil diskusi materi perkara disepakati mahasiswa yang menerima beasiswa tapi tidak memenuhi syarat termasuk perbuatan melawan hukum.

"Apalagi dengan mereka bersedia dana beasiswanya dipotong oleh para Korlap, hal tersebut menunjukkan bahwa mereka sebetulnya memahami dan menyepakati bahwa mereka menerima dana beasiswa meskipun tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa," kata Winardy dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (17/2/2022).

Winardy menjelaskan pihaknya meminta mahasiswa yang menerima beasiswa tersebut mengembalikan uang yang diterima ke kas daerah. Bila tidak, mereka disebut memungkinkan ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyidik menemukan ada lebih dari 400 orang mahasiswa yang berpotensi jadi tersangka karena menerima beasiswa tidak memenuhi syarat dan diketahui memberikan kickback kepada koordinator. Penyidik juga sudah memiliki daftar nama dan identitas ke-400 lebih penerima beasiswa tersebut," jelas Winardy.

Menurutnya, para mahasiswa itu memiliki niat melakukan tindak pidana. Mereka disebut mengetahui tidak cukup syarat untuk menerima beasiswa tapi memaksakan diri dengan membuat kesepakatan dengan koordinator.

"Sebenarnya jumlah calon tersangka ini juga merupakan satu kendala dalam merampungkan kasus ini, di mana para penerima rata-rata mahasiswa," ujar Winardy.

Polda Aceh, kata Winardy, masih memberikan kesempatan kepada penerima beasiswa tak cukup syarat untuk mengembalikan dana beasiswa. Penyidik disebut bakal segera menuntaskan kasus tersebut.

"Penyidik lebih mengutamakan agar kerugian negara dikembalikan daripada menghukum para mahasiswa yang menerima beasiswa tidak sesuai persyaratan," bebernya.

"Kita komitmen untuk tetap proses kasus ini, serta akan menetapkan tersangka dalam waktu dekat bila alat bukti sudah cukup," lanjut Winardy.

Mahasiswa Kembalikan Dana

Mahasiswa penerima beasiswa pemerintah Aceh yang tidak mencukupi syarat itu kemudian mulai mengembalikan dana yang diterima. Pengembalian dilakukan setelah polisi menyatakan mereka berpotensi menjadi tersangka.

"Hingga kemarin sudah ada 38 mahasiswa yang telah mengembalikan beasiswa yang telanjur diterima dengan total pengembalian uang Rp 254 juta," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy kepada wartawan, Sabtu (19/2/2022).

Winardy mengatakan Ditreskrimsus Polda Aceh telah membuka posko pengembalian dana bantuan pendidikan masyarakat Aceh tahun 2017. Lokasi posko terletak di kantor Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh.

Dana beasiswa yang diminta dikembalikan adalah beasiswa D3, D4, S1, S2, dokter spesialis, dan S3 dalam negeri. Uang yang dikembalikan itu bakal disetor ke kas negara.

"Selain itu, pengembalian kerugian negara tersebut juga berasal dari korlap beasiswa sebesar Rp 192.200.000. Sehingga total pengembalian kerugian negara dari kasus tersebut adalah Rp 446.645.000," jelas Winardy.

Winardy mengapresiasi mahasiswa yang telah mengembalikan beasiswa tersebut. Dia meminta mahasiswa yang belum mengembalikan untuk segera datang ke posko Ditreskrimsus.

"Penanganan kasus dugaan korupsi beasiswa Aceh tahun 2017 yang saat ini masih terus berproses dan tinggal menunggu peningkatan status dari para pelaku utama melalui gelar perkara dalam waktu dekat," ujarnya.

Pengacara Buka Posko Bantuan

Sejumlah advokat di Aceh membuat posko bantuan hukum untuk mahasiswa penerima beasiswa pemerintah Aceh. Ada 400 mahasiswa berpotensi menjadi tersangka bila tidak mengembalikan beasiswa yang mereka terima.

Para advokat tergabung dalam Solidaritas Advokat Aceh untuk Mahasiswa meluncurkan posko bantuan hukum, Senin (21/2). Pengacara dari berbagai kantor advokat itu juga menyebarkan formulir pengaduan yang dapat diisi penerima beasiswa.

"Menurut kami, yang harus segera diusut adalah dalang di balik kasus beasiswa ini sebab mereka adalah aktor intelektual yang merencanakan dan mengambil keuntungan dari kasus tersebut," kata seorang advokat, Erlanda Juliansyah Putra, kepada wartawan.

Erlanda mengatakan pemberian beasiswa itu diatur dalam Pergub nomor 58 tahun 2017 tentang Beasiswa Pemerintah Aceh. Pergub itu terdapat klausul yang mewajibkan penerima mengembalikan beasiswa yang diterimanya apabila si penerima memberikan keterangan yang tidak benar dalam laporan progres akademik.

Dalam prosesnya, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh disebut telah menyeleksi berkas permohonan beasiswa yang diajukan mahasiswa. Bila semua syarat terpenuhi baru disalurkan beasiswa tersebut.

"Pasal 22 ayat (5) Pergub No. 58 Tahun 2017 juga menyebutkan bahwa terkait dana beasiswa yang disalurkan tersebut harus melalui proses validasi dan verifikasi dokumen sehingga dalam hal ini mahasiswa yang dinilai tidak memenuhi syarat seharusnya tidak diloloskan sebagai penerima," jelas Erlanda.

"Namun buktinya mahasiswa dalam hal ini dituduhkan seolah-olah melakukan persekongkolan jahat kepada oknum tertentu untuk mendapatkan beasiswa sehingga harus mengembalikan uang yang diterima kepada penyidik," lanjutnya.

Menurutnya, para mahasiswa yang menerima beasiswa tersebut dinilai telah memenuhi syarat yang ditentukan BPSDM. Dia menyebut dalam kasus itu ada pihak yang seharusnya bertanggung jawab.

"Solidaritas Advokasi Aceh untuk Mahasiswa meminta polisi tidak menjadikan mahasiswa sebagai subjek utama dalam penyidikan kasus ini dan tidak memaksa mahasiswa yang telah menerima beasiswa pada tahun 2017 untuk segera mengembalikan uang beasiswa secara penuh, penegakan hukum harus diarahkan kepada aktor intelektual yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan pribadi," ungkapnya.

"Aksi solidaritas ini adalah tanggung jawab moril kami sebagai advokat dalam merespon permasalahan hukum yang sedang dialami oleh para mahasiswa baik dari strata 1 sampai dengan strata 3, sebab mereka adalah ujung tombak generasi intelektual muda Aceh di masa yang akan datang," terang Erlanda.

Pemotongan Dana Beasiswa Gila-gilaan

Solidaritas Advokat Aceh untuk Mahasiswa mengatakan ada empat penerima beasiswa Pemerintah Aceh yang membuat pengaduan ke pihaknya. Dalam aduan itu diketahui adanya pemotongan beasiswa gila-gilaan.

"Dari 4 laporan, ada mahasiswa S2 mendapat beasiswa Rp 5 juta dari jatahnya Rp 35 juta. Ada juga mahasiswa S1 jumlah beasiswanya Rp 20 juta tapi dipotong Rp 15 juta sehingga yang diterima cuma Rp 5 juta," kata seorang advokat, Erlanda Juliansyah Putra, kepada wartawan, Senin (21/2/2022).

Pemotongan juga terjadi untuk beasiswa S3. Dia mengaku ada seorang penerima beasiswa S3 yang membuat laporan. Mahasiswa itu disebutnya saat ini menjadi dosen di salah satu perguruan tinggi di Aceh.

"Beasiswa S3 itu Rp 45 juta, dipotong Rp 27 juta," jelas Erlanda.

Halaman 3 dari 3
(knv/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads