Ditahan Polisi, 3 Pengeroyok Haris Pertama Terancam 9 Tahun Penjara

Ditahan Polisi, 3 Pengeroyok Haris Pertama Terancam 9 Tahun Penjara

Rakha Arlyanto Darmawan - detikNews
Selasa, 22 Feb 2022 21:51 WIB
Polisi tangkap 3 pelaku pengeroyokan Haris Pertama
Polisi tangkap 3 pelaku pengeroyokan Haris Pertama. (Rakha Arlyanto/detikcom)
Jakarta -

Polisi menangkap 3 pelaku pengeroyok Ketua DPP KNPI Haris Pertama. Ketiganya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

"Ya (ditahan). Dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa (22/2/2022).

Ketiga tersangka yang ditangkap itu adalah NS, JT, dan SS. Pasal yang dikenakan terhadap NS dan JT adalah Pasal 170 KUHAP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, SS dijerat Pasal 55 juncto Pasal 170 KUHAP tentang turut serta melakukan tindak pidana. Dua tersangka berinisial H dan I kini masih dalam pengejaran.

Peran Para Tersangka

Sebelumnya, lima orang ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan Ketua DPP KNPI Haris Pertama. Kelima tersangka ini diketahui bekerja sebagai debt collector atau penagih utang.

ADVERTISEMENT

"(Pekerjaannya) swasta, debt collector," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (22/2/2022).

Berikut peran 5 tersangka yang dipaparkan polisi:

1. Harvi alias Avice, berperan memukul korban menggunakan batu (DPO).
2. Johar alias JT (42), perannya memukul wajah korban menggunakan tangan kosong.
3. Bram alias NS (43), perannya menendang wajah dan tubuh korban.
4. I atau Irfan, perannya memukul rekan korban dengan menggunakan helm (DPO).
5. SS (61), berperan sebagai dalang atau otak utama pengeroyokan.

Diketahui, Haris Pertama dikeroyok sejumlah orang saat di depan parkiran Restoran Garuda, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/2). Haris mengalami luka di bagian wajah akibat pengeroyokan tersebut.

Simak Video 'Polisi Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan Ketum KNPI, 2 Lagi Masih Buron':

[Gambas:Video 20detik]



(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads