Polisi menangkap 3 pelaku pengeroyok Ketua DPP KNPI Haris Pertama. Ketiganya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
"Ya (ditahan). Dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa (22/2/2022).
Ketiga tersangka yang ditangkap itu adalah NS, JT, dan SS. Pasal yang dikenakan terhadap NS dan JT adalah Pasal 170 KUHAP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, SS dijerat Pasal 55 juncto Pasal 170 KUHAP tentang turut serta melakukan tindak pidana. Dua tersangka berinisial H dan I kini masih dalam pengejaran.
Peran Para Tersangka
Sebelumnya, lima orang ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan Ketua DPP KNPI Haris Pertama. Kelima tersangka ini diketahui bekerja sebagai debt collector atau penagih utang.
"(Pekerjaannya) swasta, debt collector," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (22/2/2022).
Berikut peran 5 tersangka yang dipaparkan polisi:
1. Harvi alias Avice, berperan memukul korban menggunakan batu (DPO).
2. Johar alias JT (42), perannya memukul wajah korban menggunakan tangan kosong.
3. Bram alias NS (43), perannya menendang wajah dan tubuh korban.
4. I atau Irfan, perannya memukul rekan korban dengan menggunakan helm (DPO).
5. SS (61), berperan sebagai dalang atau otak utama pengeroyokan.
Diketahui, Haris Pertama dikeroyok sejumlah orang saat di depan parkiran Restoran Garuda, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/2). Haris mengalami luka di bagian wajah akibat pengeroyokan tersebut.
Simak Video 'Polisi Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan Ketum KNPI, 2 Lagi Masih Buron':