Lindungi ART, Waket MPR Desak UU PPRT Direalisasikan

Lindungi ART, Waket MPR Desak UU PPRT Direalisasikan

Muhamad Yoga Prastyo - detikNews
Selasa, 22 Feb 2022 19:44 WIB
Lestari Moerdijat
Foto: MPR
Jakarta -

Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mendesak DPR untuk segera melanjutkan proses legislasi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Hal ini mengacu kepada maraknya pelanggaran hak-hak dasar yang dialami Pekerja Rumah Tangga (PRT) Indonesia di dalam dan luar negeri.

Wanita yang akrab disapa Ririe itu menyebut saat ini dibutuhkan payung hukum yang kuat untuk melindungi PRT dari ancaman tindak pelanggaran terhadap hak-hak mereka. Baik itu PRT yang bekerja di dalam negeri maupun di luar negeri.

Kekosongan payung hukum itu yang menyebabkan pelanggaran terhadap hak-hak PRT marak terjadi. Hal itu pula yang membuat posisi tawar PRT menjadi lemah sehingga para pelanggar pun tidak mendapatkan hukuman setimpal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Praktik serupa dengan perbudakan yang menimpa saudara-saudara kita yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Malaysia saat ini harus menjadi perhatian kita bersama. Perlindungan terhadap setiap warga negara, termasuk tenaga kerja Indonesia di luar negeri, harus diwujudkan," kata Ririe dalam keterangannya, Selasa (22/2/2022).

Oleh karena itu, tambah Ririe, perlindungan terhadap PRT di luar negeri dapat diupayakan lebih baik lagi dengan merealisasikan UU PPRT. Menurutnya, hal tersebut dapat memperkuat posisi tawar Indonesia dalam meminta perlindungan atas warga negara Indonesia yang bekerja sebagai PRT kepada negara tujuan.

ADVERTISEMENT

Sementara itu Duta Besar RI untuk Malaysia, Hermono dalam wawancaranya dengan salah satu portal berita Malaysia mengungkapkan pekerja rumah tangga asal Indonesia diperlakukan seperti budak zaman modern di Negeri Jiran itu. Seperti dipaksa bekerja selama bertahun-tahun tanpa dibayar, serta kartu identitasnya diambil oleh majikan.

Tahun lalu, Kedutaan Besar Indonesia juga sudah membantu 206 kasus pelanggaran hak pekerja rumah tangga dengan total gaji tak terbayarkan lebih dari 2 juta ringgit, atau sekitar Rp 6,85 miliar. Selain itu, sebanyak 40 kasus serupa juga kini sedang ditangani.

Kondisi yang dialami para pekerja Indonesia di Malaysia itu pun dinilai sangat memprihatinkan. Ririe pun mengapresiasi langkah proaktif pemerintah melalui KBRI Malaysia yang melakukan pendampingan dan penuntasan ratusan kasus yang menimpa ART asal Indonesia.

Ririe lantas mencontohkan Filipina yang sudah memiliki UU PRT di negaranya. Dengan dibuatnya payung hukum, pekerja migran Filipina lebih terlindungi karena undang-undangnya mengatur relasi yang seimbang antara pemberi dan penerima kerja.

Selanjutnya Ririe pun berharap RUU PPRT yang saat ini kelanjutan pembahasannya masih menunggu kesepakatan pimpinan DPR itu dapat segera dibahas dan disahkan menjadi undang-undang.

(fhs/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads