MPPI Ajukan Judicial Review Empat PP Penyiaran
Selasa, 16 Mei 2006 03:30 WIB
Jakarta - Masyarakat Peduli Penyiaran Indonesia (MPPI) mengajukan judicial review empat peraturan pemerintah (PP) tentang penyiaran ke Mahkamah Agung. Empat PP ini dianggap bertentangan dengan UU No.32/2002 tentang penyiaran.Empat PP tersebut adalah PP No. 49/2005 tentang pedoman kegiatan peliputan lembaga penyiaran asing, PP No. 50/2005 tantang penyelenggaraan penyiaran lembaga penyiaran swasta, PP No. 51/2005 tentang penyelenggaraan penyiaran lembaga penyiaran komunitas dan PP No 52/2005 tentang penyelenggaraan penyiaran lembaga penyiaran berlangganan."Empat PP itu telah mengebiri kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagaimana ada pada Pasal 7 ayat (2) UU No. 32/2002 tentang penyiaran, "kata Juru Bicara MPPI Abdullah Alamudi dalam rilisnya kepada detikcom, Selasa (16/5/2006).Selain itu, lanjut Alamudi, dalam Pasal 8 ayat (2) UU No. 32/2002 tentang Penyiaran menyatakan KPI berwenang menyusun peraturan penyiaran. "Sehingga yang dilakukan pemerintah dengan membuat peraturan yang seharusnya dilakukan oleh KPI adalah berlebihan dan melampaui kewenangannya," katanyaMPPI adalah gabungan dari 13 organisasi kemasyarakatan bidang penyiaran. Diantara organisasi tersebut adalah Aliansi Jurnalis Independen (AJI), ISAI, Jaringan Radio Komunitas Indonesia, LBH Pers dan Jaringan Radio Pemantau Pemilu (JRPP).
(nal/)











































