Gajah Mati, Polda Riau Minta Senjata Perbakin Dikumpulkan

Gajah Mati, Polda Riau Minta Senjata Perbakin Dikumpulkan

- detikNews
Senin, 15 Mei 2006 23:01 WIB
Pekanbaru - Hasil otopsi kematian gajah di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Riau ditemukan dua proyektil bersarang di kepala gajah. Agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran, kepolisian memerintahkan seluruh anggota Perbakin (Persatuan Menembak Indonesia) Riau untuk menyerahkan senjatanya.Hal itu ditegaskan Kapolda Riau Brigjen Ito Sumardi dalam acara jumpa pers di Mapolda Riau, Senin (15/05/2006).Menurutnya, menyusul kematian gajah di TNTN, Polres Indragiri Hulu (Inhu) menemukan dua butir proyektil di kepala gajah. Penembakan secara profesional itu, lanjutnya, biasanya dilakukan orang-orang terlatih. "Tanpa bermaksud menuding Perbakin dalam kasus ini, kami meminta seluruh anggotanya untuk menyerahkan senjata dalam waktu satu bulan ini. Bila tidak diserahkan berarti kepemilikan senjata itu ilegal," kata Ito.Pengumpulan senjata api milik anggota Perbakin ini, kata Kapolda, terkait soal kematian gajah yang diduga karena diburu. Untuk membuktikan terlibat atau tidaknya anggota Perbakin, maka Polda Riau menyarankan untuk didata ulang kepemilikan senjata itu. "Mohon dalam hal ini jangan salah pengertian. Saya tidak menuding kematian gajah karena ulah Perbakin. Justru untuk meluruskan masalah tersebut, kita minta seluruh senjata Perbakin di Riau untuk dikumpulkan kembali. Dari sana kita akan mendata soal proyektil dengan senjata itu," imbuhnya. Ito meyakini, Perbakin tidak terlibat dalam aksi perburuan liar. Setiap anggota Perbakin dalam melakukan perburuan selalu mendapat izin dari pihak-pihak terkait dan memang dilarang memburu binatang yang dilindungi. Biasanya perburuan yang dilakukan anggota Perbakin di Riau hanyalah pada jenis binatang babi yang dianggap hama bagi masyarakat. "Sekali lagi saya tegaskan kami tidak menuduh Perbakin dalam menembak gajah liar. Andaikan, dalam perkembangan nanti, ada bukti kuat kematian gajah karena diburu anggota Perbakin, saya yakin itu dilakukan secara individu. Artinya, tidak melibatkan organisasi," kata Ito yang juga anggota Perbakin. Dari pengalamannya sebagai anggota Perbakin di Jawa, kata Ito, biasanya senjata api tidak boleh disimpan oleh anggota Perbakin. Seluruh senjata harus dititipkan di markas polisi terdekat. Senjata itu hanya boleh dipergunakan bila sudah ada jadwal untuk memburu. "Karena saya di Riau masih baru, saya tidak tahu persis peraturannya sama atau tidak di Jawa. Yang jelas, seluruh anggota Perbakin di Riau menyerahkan senjatanya ke Polres masing-masing daerah," kata Kapolda Riau. (atq/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads