Jokowi Minta Revisi Aturan JHT, Setneg: Pemerintah Ingin Ringankan Beban

Jokowi Minta Revisi Aturan JHT, Setneg: Pemerintah Ingin Ringankan Beban

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Selasa, 22 Feb 2022 15:12 WIB
Faldo Maldini
Faldo Maldini (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar permenaker yang mengatur jaminan hari tua (JHT) diambil di usia 56 tahun direvisi. Staf khusus Mensesneg Faldo Maldini menegaskan komitmen pemerintah untuk meringankan beban warga.

"Kami ingin aturan yang dikeluarkan pemerintah meringankan beban masyarakat, terutama dalam konteks pandemi hari ini. Pekerja kita harus betul-betul terlindungi," kata Faldo kepada wartawan, Selasa (22/2/2022).

Faldo mengatakan revisi Permenaker itu harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Namun dia mengingatkan prinsip keadilan yang menjadi poin utama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari kami jelas, semua aturan harus kembali diselaraskan dengan PP. Silakan kembali untuk dibahas oleh Kemenaker. Yang paling penting, prinsipnya adalah keadilan bagi seluruh warga," ujar Faldo.

"Untuk detailnya seperti apa, itu tergantung dari pembahasan di Menaker, kami akan terus berdiskusi. Revisi menjadi domain Kemenaker, di sini kami ingin pastikan semuanya sesuai dengan visi dan misi Presiden," sambung Faldo.

ADVERTISEMENT

Jokowi sebelumnya memerintahkan jajarannya untuk menyederhanakan tata cara dan persyaratan pembayaran JHT. Jokowi meminta aturan JHT direvisi.

Sikap Jokowi itu disampaikan oleh Mensesneg Pratikno dalam video yang diunggah di akun YouTube Kemensetneg, seperti dilihat, Senin (21/2). Jokowi mempertimbangkan kondisi para pekerja yang mengalami masa sulit di masa pandemi.

"Tadi pagi Bapak Presiden sudah memanggil Pak Menko Perekonomian Ibu Menteri Tenaga Kerja dan Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan dipermudah agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini, terutama yang sedang menghadapi PHK," ujar Pratikno.

"Jadi bagaimana nanti peraturannya akan diatur lebih lanjut di dalam revisi peraturan menteri tenaga kerja atau regulasi yang lainnya," sambung Pratikno.

Pratikno juga menyampaikan pesan Jokowi kepada para pekerja. Jokowi berharap para pekerja mendukung situasi kondusif.

"Tapi di sisi lain, Bapak Presiden juga mengajak para pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif dalam rangka meningkatkan daya saing kita dalam mengundang investasi. Ini penting sekali, dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas," ujar Pratikno.

Simak Video 'Jokowi Minta Permudah Pembayaran JHT, Menaker Siap Revisi':

[Gambas:Video 20detik]



(knv/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads