Patisus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Brigjen TNI Junior Tumilaar ditahan di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Dia ditahan karena 'bergerak' tanpa perintah atasan.
"Dia mengatasnamakan staf khusus KSAD dan di luar kewenangannya. Setiap prajurit itu, apa pun kewenangannya, apabila melaksanakan tugas, pasti ada surat perintahnya," tegas Dudung kepada detikcom, Senin (21/2/2022).
Dudung menerangkan Tumilaar memang berstatus perwira tinggi khusus (patisus) KSAD saat ini dan patisus KSAD bukanlah sebuah jabatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bersangkutan jadi patisus, artinya tidak ada jabatan karena masalah kasus sebelumnya," jelas Dudung.
Sementara itu, dilansir dari Antara, Selasa (22/2), Dudung menyebut perbuatan Brigjen Junior Tumilaar sudah di luar kapasitas. Dia menegaskan kembali, Tumilaar beraksi membela rakyat, padahal itu kewenangan Babinsa dan Kodim.
"Nah, dia (Tumilaar) tanpa perintah dan mengatasnamakan Staf Khusus KSAD untuk membela rakyat. Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan," jelas Dudung kepada wartawan hari ini.
"Seharusnya Babinsa sampai Kodim yang melakukan kegiatan tersebut, dan tentunya koordinasi dengan pemda dan aparat keamanan setempat. Dia melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya," lanjut Dudung.
Dudung pun menegaskan Tumilaar semestinya meminta izin kepada dirinya dalam melakukan sebuah tindakan. "Staf Khusus KSAD, apabila ke luar, harus seizin KSAD, tapi dia bertindak mengatasnamakan membela rakyat, padahal bukan kewenangan yang bersangkutan," tegasnya.
Sebelumnya, beredar foto selembar surat yang disebut tulisan tangan Brigjen TNI Junior Tumilaar. Inti surat tersebut adalah permohonan Tumilaar dievakuasi ke RSPAD dari Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
"Assalamualaikum dan salam sejahtera Bapak/Ibu semuanya, semoga Allah Yang Maha Kasih-Maha Penyayang yang bernama Yehuwa memberi berkah kepada Bapak/Ibu sekeluarga... Aammiinn. Saya Brigjen TNI Junior Tumilaar SIP.,M.M., (Pati Sus Kasad), bermohon perawatan/evakuasi ke RSPAD. Karena sakit asam lambung tinggi (GERD)," bunyi surat tersebut, seperti dilihat detikcom, kemarin.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Saksikan juga 'Brigjen Tumilaar Marah Ke PT Sentul City Gegara Gusur Rumah Warga':
Dalam surat itu disebut Tumilaar ditahan sejak 31 Januari hingga 15 Februari di Pomdam Jaya. Kemudian penahanannya dilanjutkan di RTM, Depok, sejak 16 Februari hingga saat ini.
Disebutkan juga sakit GERD Tumilaar kambuh pada 17 Februari lalu dan semalam. "Dengan tensi 155/104 fluktuatif," tulis si pembuat surat dengan atas nama Brigjen Tumilaar.
Disebutkan, Tumilaar meminta ampun. Dia lalu menyinggung dirinya yang membela warga Bojongkoneng, Babakan Medang, Kabupaten Bogor, yang terlibat permasalahan lahan dengan PT Sentul City.