Masyarakat Rampas Kayu Sitaan Dari Tangan Polisi

Masyarakat Rampas Kayu Sitaan Dari Tangan Polisi

- detikNews
Senin, 15 Mei 2006 21:24 WIB
Pekanbaru - Nekad. Itu yang dilakukan sekelompok masyarakat di Kabupaten Rohul-Riau. Mereka merampas barang bukti 7 truk pengangkut kayu ilegal dari tangan pihak kepolisian. Kini tiga orang warga ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini disampaikan Kapolda Riau, Brigjen Pol Ito Sumardi dalam acara jumpa pers, Senin (155/2006) di Mapolda Riau, Jl Sudirman, Pekanbaru. Menurutnya, peristiwa perampasan barang bukti kayu ilegal ini bermula ketika pihak kepolisian menangkap 7 truk kayu log. Dari hasil pemeriksaan, ke-7 truk yang berasal dari Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) tidak dilengkapi dokumen yang sah. Sehingga barang bukti diamankan di Pos Polisi (Pospol) Desa Jurong, Rohul. "Kita menangkap truk bermuatan kayu tanpa dokumen pada Jumat (12/05/2006) lalu," kata Ito. Tapi rupanya penangkapan yang dilakukan kepolisian mendapat intervensi dari masyarakat yang mengatasnamakan penduduk tradisional Suku Sakai. Sehingga pada Sabtu (14/05/2005) sore, sekelompok masyarakat memaksa pihak kepolisian untuk melepas 7 truk tersebut. "Masyarakat mendatangi pos polisi di Desa Jurong dan memaksa pihak petugas untuk melepas kembali truk bermuatan kayu ilegal itu. Karena keterbatasan personel, kepolisian sempat melepaskannya kembali," jelas Ito. Walau sudah mendapat tekanan dari masyarakat, namun polisi tidak tinggal diam. Pada Minggu (14/5/2006), Polda Riau mengirimkan dua kompi pasukan Brimob. Dari sana, pasukan Brimob kembali mengambil barang bukti dari tangan masyarakat. "Kami yakin masyarakat ini diprovokasi pihak-pihak cukong kayu. Walau kami mendapat tekanan dari masyarakat, namun demi tegaknya hukum saya tetap menyuruh anggota kita untuk mengambil barang bukti tersebut. Dan sekarang barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Rohul," urai Ito.Kasus perampasan barang bukti tersebut, lanjut Ito, pihaknya sudah menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Rachmad Wijaya alias Asiong yang diduga sebagai pemilik kayu dari 7 truk tersebut. Lalu, Taufik Syafii dan Andi Gultom yang mengaku dari komunitas penduduk tradisional Sakai."Tiga orang ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita amankan di Mapolda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Untuk menjaga kemungkinan adanya reaksi dari masyarakat, dua kompi Brimob masih berada di lokasi. Saya sudah perintah, bila masih ada yang mencoba-coba mengintervensi, langsung saja diamankan," tegas Ito. Selain menahan pemilik kayu serta pelaku perampasan barang bukti, polisi juga akan melakukan pemeriksaan terhadap aparat desa. Ini guna memastikan, apakah Kepala Desa Jurong, ikut terlibat dalam memprovokasi warga untuk melawan pihak petugas. "Kepala Desa Jurong, juga akan kita mintai keterangan. Dari hasil penyelidikan, nantinya akan diketahui apakah kepala desa setempat terlibat sebagai provokator apa tidak," katanya. Sejuah ini, polisi sendiri belum mengetahui secara pasti siapa dalang dari balik perampasan barang bukti itu. Kendati demikian, Polda Riau meyakini, di balik peristiwa itu ada pihak-pihak yang memanfaatkan masyarakat. "Dalam kasus ini kita akan tetap mengungkap siapa dalang yang memprovokasi warga. Kami yakin, warga di sana pasti diprovokasi kelompok cukong kayu," demikian Ito. (atq/)


Berita Terkait