Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar kasus dugaan investasi bodong robot trading Viral Blast yang merugikan member hingga Rp 1,2 triliun. Bareskrim mengungkapkan uang member yang diterima Viral Blast tidak diinvestasikan, melainkan masuk ke kantong para pengurusnya.
"Dengan skema Ponzi method withdraw itu sejatinya adalah diambil dari uang yang disebarkan oleh para nasabah itu sendiri. Jadi uang yang dikumpulkan itu tidak dilaksanakan dengan seharusnya. Dalam pelaksanaannya disetorkan ke exchanger untuk kemudian dibagi atau didistribusikan kepada para pengurus dan leader-nya," ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (22/2/2022).
Whisnu mengatakan Viral Blast sudah berdiri sejak tahun 2020 lalu. Mereka memiliki total 12 ribu member.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Whisnu menjelaskan, Viral Blast juga menggunakan jasa influencer untuk mempromosikan robot trading itu. Viral Blast dipromosikan seolah-olah legal di Indonesia, padahal tidak.
"Banyaknya influencer yang mengatakan bahwa, 'produk ini produk legal, menguntungkan dan tidak mungkin rugi. Jadi silakan melakukan kegiatan atau masuk ke dalam kegiatan robot trading'," bebernya.
Selain itu, Whisnu menyebut para influencer memamerkan kekayaan mereka dengan trading di Viral Blast. Hal itu dilakukan untuk memancing daya tarik masyarakat.
"Kemudian ada lagi, influencer yang menggembor-gemborkan kekayaannya itu yang menjadi daya tarik masyarakat. Bagaimana mungkin uang dari Rp 100 ribu naik Rp 1 juta, Rp 2 juta, naik Rp 10 juta dan seterusnya, ini yang digembor-gemborkan mereka," tutur Whisnu.
Sementara itu, lanjut Whisnu, saat polisi mengecek robot trading Viral Blast, ternyata tidak ada trading sama sekali. Whisnu mengatakan semua konten yang dibuat Viral Blast tidak benar.
"Dicek oleh para penyidik, tidak ada trading. Ya tadi, cuma tipu-tipu saja lah, bohong semua. Mereka membuatkan suatu konten bahwa perusahaan ini untung dan legal, aman. Ternyata tidak," imbuhnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap kasus robot trading bernama Viral Blast yang merugikan penggunanya hingga Rp 1,2 triliun. Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"Diperkirakan member-nya sudah mencapai 12.000 member dengan investasi kurang-lebih sekitar Rp 1,2 triliun," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Senin (21/2).
Empat orang tersangka yang dimaksud adalah PW, RPW, ZHP, dan MU. Saat ini, PW belum ditangkap dan sudah berstatus sebagai DPO.
Simak Video: Bos Viral Blast Ditangkap, Ini Modus yang Digunakan Buat Gaet Membernya