Elsam: SKPP Cacat Hukum, Pengadilan Soeharto Harus Dilanjutkan
Senin, 15 Mei 2006 20:19 WIB
Jakarta - Lembaga Stdui dan Advokasi Masyarakat (Elsam) menilai langkah Kejaksaan Agung yang menghentikan proses penuntutan kasus Soeharto melalui Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) merupakan tindakan yang inkonstitusional, juga cacat hukum sehingga harus dibatalkan. Elsam mendesak pengadilan untuk meneruskan proses hukum perkara korupsi Soeharto. Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Elsam Agung Putri dalam rilisnya yang diterima detikcom, Senin (15/5/2006). "Penerbitan SKPP oleh Jaksa Agung merupakan bagian dari upaya yang sistematis untuk menghentikan proses hukum kasus korupsi Soeharto. SKPP ini merupakan pukulan telak bagi gerakan reformasi," kata Agung Putri.Dijelaskan Agung Putri, pemeriksaan melalui proses hukum yang adil dan tegas terhadap Soeharto maupun keluarga dan kroni-kroninya merupakan salah satu agenda utama reformasi sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 TAP MPR No XI/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Penerbitan SKPP oleh Jaksa Agung merupakan bagian dari upaya yang sistematis untuk menghentikan proses hukum kasus korupsi Soeharto. Sebelumnya, ketika kasus ini digelar untuk pertama kali, pengadilan telah salah menerapkan hukum dalam menetapkan penghentian pemeriksaan kasus Soeharto. "Padahal, meskipun kesehatan Soeharto unfit seharusnya, berdasarkan Pasal 38 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kasus tersebut masih dapat dilanjutkan dengan pemeriksaan tanpa hadirnya terdakwa di persidangan (in absentia)," jelasnya. Secara hukum, penerbitan SKPP yang berdasarkan pada Pasal 140 ayat (2) huruf a dan d KUHAP (perkara ditutup demi hukum) adalah cacat hukum. Seharusnya, berdasarkan KUHAP SKPP hanya diterbitkan pada tahapan penuntutan. Padahal, kasus korupsi Soeharto bukan pada tahap penuntutan melainkan tahap pemeriksaan pengadilan. Oleh karena itu, SKPP yang diterbitkan Jaksa Agung harus batal demi hukum.Selain itu, perlakuan khusus pemerintah terhadap Soeharto adalah tindakan inkonstitusional yang bertentangan Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 Amandemen II yang menyatakan bahwa (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
(jon/)