Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin menyampaikan laporan kinerja tahunan Mahkamah Agung tahun 2021. Syarifuddin mengatakan rasio produktivitas penyelesaian perkara pada 2021 mencapai 99,10 persen.
Syarifuddin mengatakan beban perkara Mahkamah Agung pada 2021 sebanyak 19.408 perkara, terdiri atas perkara masuk sebanyak 19.209 perkara, ditambah dengan sisa perkara tahun lalu sebanyak 199 perkara. Kemudian, dari jumlah beban perkara tersebut, Mahkamah Agung pada 2021 berhasil memutus sebanyak 19.233 perkara, sehingga sisa perkara pada 2021 sebanyak 175 perkara.
"Jumlah sisa perkara tersebut merupakan rekor terendah yang pernah dicapai dalam sejarah Mahkamah Agung," kata Syarifuddin, dalam sidang laporan tahunan MA tahun 2021 yang disiarkan di YouTube MA, Selasa (22/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan data penyelesaian perkara tersebut maka rasio produktivitas memutus Mahkamah Agung tahun 2021 adalah sebesar 99,10% atau lebih tinggi dari indikator kinerja utama yang ditetapkan, yaitu sebesar 70%," sambungnya.
![]() |
Namun, pada 2021, Mahkamah Agung juga mencatat jumlah perkara yang diterima berkurang sebesar 6,50% dibandingkan dengan tahun 2020 sehingga beban penanganan perkara juga berkurang 6,52%. Dengan demikian, hal tersebut mengakibatkan jumlah perkara yang diputus juga menjadi berkurang sebesar 6,46%.
"Rasio produktivitas memutus perkara mengalami peningkatan sebesar 0,06% jika dibandingkan dengan tahun 2020," imbuh Syarifuddin.
Adapun berkurangnya jumlah perkara yang masuk ke MA pada 2021 itu dipengaruhi oleh penurunan jumlah permohonan peninjauan kembali (PK) perkara pajak sebesar 33,53%. Namun untuk permohonan PK perkara perdata, perdata khusus, pidana, pidana khusus, dan perdata agama pada 2021 justru mengalami peningkatan.
Selain itu, Syarifuddin menyampaikan jumlah perkara yang diminutasi dan dikirim kembali ke pengadilan pengaju. Pada 2021, Mahkamah Agung telah berhasil mengirim salinan putusan sebanyak 21.586 perkara. Jumlah tersebut menunjukkan rasio penyelesaian perkara pada 2020 adalah sebesar 112,37%.
Sementara itu, jumlah perkara yang diputus Mahkamah Agung di bawah 3 bulan sebanyak 18.805 perkara atau sebesar 97,77% dari total sebanyak 19.233 perkara. Jumlah tersebut telah melampaui capaian kinerja tahun 2020, yaitu sebesar 96,65%.
"Uraian di atas menunjukkan bahwa semua parameter pengukuran kerja penanganan perkara pada Mahkamah Agung tahun 2021 telah berhasil melampaui semua target yang ditetapkan dan sebagian besar merupakan capaian terbaik sepanjang sejarah berdirinya Mahkamah Agung," katanya.
Sementara itu, kinerja penanganan perkara pada Pengadilan Tingkat Banding dari empat lingkungan peradilan dan Pengadilan Pajak mencatatkan beban perkara pada tahun 2021 sebanyak 51.352 perkara yang terdiri dari perkara masuk sebanyak 41.342 perkara ditambah dengan sisa perkara tahun 2020 sebanyak 10.010 perkara.
Dari jumlah tersebut, perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Pajak sebanyak 36.678 perkara. Dengan demikian, rasio produktivitas penyelesaian perkara pada Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Pajak adalah sebesar 71,48%.
Lebih lanjut, Syarifuddin juga memaparkan kinerja penanganan perkara pengadilan tingkat pertama. Bahwa beban perkara tahun 2021 di pengadilan tingkat pertama sebanyak 2.767.247 perkara, terdiri atas perkara masuk sebanyak 2.691.649 perkara, ditambah sisa perkara tahun 2020 sebanyak 75.598 perkara.
Kemudian dari jumlah beban perkara tersebut, perkara yang diputus oleh pengadilan tingkat pertama sebanyak 2.652.790 perkara, dan perkara yang dicabut sebanyak 53.147 perkara, sehingga sisa perkara pada 2021 sebanyak 61.310 perkara.
"Dengan demikian, rasio produktivitas memutus perkara di pengadilan tingkat pertama adalah sebesar 97,78%," imbuhnya.
Kemudian, Syarifuddin mengungkap jumlah denda dan uang pengganti berdasarkan putusan Mahkamah Agung sebesar Rp 21.995.131.485.546,20. Jumlah denda dan uang pengganti tersebut berdasarkan putusan-putusan yang berkekuatan hukum tetap pada perkara pelanggaran lalu lintas, tindak pidana korupsi, narkotika, kehutanan, perlindungan anak, perikanan, pencucian uang, dan perkara-perkara pidana lainnya.
Sedangkan jumlah denda dan uang pengganti berdasarkan putusan pengadilan tingkat pertama yang berkekuatan hukum tetap di lingkungan peradilan umum dan peradilan militer adalah sebesar 51.905.031.913.135.
Selain itu, kontribusi dari penarikan PNBP pada 2021 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan adalah sebesar 76.252.122.669.
25 Hakim Disanksi Berat
Badan Pengawasan Mahkamah Agung pada tahun 2021 telah menerima pengaduan sebanyak 3.069 pengaduan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.802 pengaduan telah selesai diproses, sedangkan sisanya sebanyak 267 pengaduan masih dalam proses penanganan.
Kemudian, sepanjang 2021, Mahkamah Agung Bersama-sama dengan Komisi Yudisial menggelar Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) sebanyak 3 kali. Hasil akhir sidang tersebut berupa hukuman disiplin berupa sanksi berat masing-masing dengan hukuman Hakim Non-Palu selama 2 tahun.
Selain itu, MA pada 2021 telah menerima surat rekomendasi penjatuhan sanksi disiplin dari Komisi Yudisial sebanyak 60 rekomendasi. Sebanyak 3 rekomendasi telah ditindaklanjuti dengan penjatuhan sanksi, sedangkan sebanyak 57 rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti berdasarkan beberapa alasan, yaitu 54 rekomendasi terkait dengan teknis yudisial dan 3 rekomendasi karena terkait dengan substansi putusan.
Pada periode tahun 2021, sebanyak 250 hukuman disiplin telah dijatuhkan kepada hakim dan aparatur pengadilan. Hukuman disiplin tersebut terdiri dari hukuman berat, sedang, dan ringan.
Adapun rincian sebagai berikut:
1. Hakim dan Hakim Ad Hoc sebanyak 129 sanksi yang terdiri dari 25 sanksi berat, 22 sanksi sedang dan 82 sanksi ringan.
2. Pejabat teknis yang terdiri dari Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Juru Sita dan Juru Sita Pengganti sebanyak 78 sanksi yang terdiri dari 30 sanksi berat, 20 sanksi sedang dan 28 sanksi ringan
3. Pejabat struktural dan pejabat kesekretariatan sebanyak 26 sanksi yang terdiri dari 6 sanksi berat, 6 sanksi sedang dan 14 sanksi ringan.
4. Staf dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) sebanyak 17 sanksi yang terdiri dari 10 sanksi berat, 4 sanksi sedang dan 3 sanksi ringan.