Lia Absen Sidang, Hakim Ngotot Menghadirkan 17 Mei
Senin, 15 Mei 2006 19:30 WIB
Jakarta - Dengan alasan ruh bakal meregang lagi, Lia Eden absen dalam sidang Senin (15/5/2006) ini. Namun majelis hakim bersikeras menghadirkan pimpinan komunitas Kerajaan Tuhan itu dalam sidang Rabu 17 Mei nanti.Lia didakwa dalam kasus penodaan agama karena mengaku sebagai Malaikat Jibril utusan Allah SWT. Sesuai dengan KUHAP bila jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa menghadirkan terdakwa dalam persidangan, maka majelis hakim meminta surat ketidaksanggupan penghadiran terdakwa.Dalam kesempatan itu, JPU yang dipimpin Arief memberikan surat dari dokter Rutan Pondok Bambu. Begitu menerima surat tersebut, majelis hakim mengatakan, keterangan yang ada dalam surat ini hanya dimengerti oleh seorang dokter. "Kalau kesehatan tidak mengganggu, kami berharap agar terdakwa bisa hadir," kata Ketua Majelis Hakim Lief Sofijullah dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta.Pada saat yang bersamaan kuasa hukum Lia Eden yang dipimpin Saur Siagian juga menyampaikan surat kepada majelis hakim yang ditulis Lia Eden. Surat itu berisi ketidaksanggupan Lia untuk hadir dalam sidang hari ini. Surat itu berbunyi, sehubungan dengan ketetapan sidang atas diri kami pada Rabu 10 Mei 2006 lalu, bilamana kami tidak sanggup berkomunikasi dalam sidang-sidang selanjutnya akibat penenggangan ruh (bukannya pingsan), maka sidang atas diri kami akan dilaksanakan secara in absentia. Padahal petunjuk Tuhan yang kami terima, kami diperintahkan untuk tetap menolak persidangan kecuali bilamana yang tampil atas diri kami adalah ruh malaikat Jibril yang dipertanyakan.Adapun kami sungguh tidak sanggup melalaikan perintah Allah SWT, maka niscaya pada sidang lanjutan Senin 15 Mei 2006, kami akan tetap mengalami penenggangan ruh dari Tuhan. Daripada terjadi kehebohan yang sia-sia bahwa adalah kami mencoba menghindarinya sehingga terpaksa kami mengajukan permohonan tidak menghadiri sidang pada Senin ini.Walaupun telah menerima surat itu, majelis hakim tetap sulit menerima alasannya. Lief mengatakan, surat itu tidak bisa dijadikan dasar hukum sebagai alasan terdakwa tidak hadir dalam sidang."Kami sudah berusaha untuk menghadirkan, tapi dia menolak hadir dan bila kejadian itu berulang, apa harus kami paksa? Nanti kami melanggar HAM. Kalau misalnya tetap harus menghadirkan terdakwa, digotong sekalipun akan kami laksanakan," tegas JPU Arief.Menanggapi pernyataan Arief, Lief mengatakan, hal itu akan dijadikan pertimbangan dalam persidangan. Namun JPU harus tetap berupaya terlebih dahulu untuk menghadirkan Lia. Sidang dilanjutkan Rabu 17 Mei dengan agenda masih putusan sela.
(umi/)











































