Modus Buka Lowongan Kerja di FB, Pria di Tangerang Malah Perkosa Pelamar

ADVERTISEMENT

Modus Buka Lowongan Kerja di FB, Pria di Tangerang Malah Perkosa Pelamar

Khairul Ma'arif - detikNews
Selasa, 22 Feb 2022 10:12 WIB
Despair. The concept of stopping violence against women and human trafficking,  International Womens Day
Ilustrasi Pemerkosaan (Getty Images/iStockphoto/Tinnakorn Jorruang)
Tangerang -

Seorang pria berinisial SH (34) diringkus polisi setelah diduga memperkosa perempuan berinisial ER (24). Tersangka melancarkan aksinya dengan modus buka lowongan pekerjaan di Facebook.

Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho menjelaskan, peristiwa itu terjadi di persawahan Kampung Kelapa, Desa Sindang Sono, Minggu (20/2/2022), sekitar pukul 00.30. Korban mengenal pelaku dari sebuah lowongan pekerjaan yang diposting pelaku di Facebook.

"Korban ER berkenalan dengan tersangka melalui social media Facebook karena tersangka mengunggah lowongan pekerjaan," kata Zain dari keterangan kepada wartawan, Selasa (22/2).

Dia mengatakan pekerjaan yang ditawarkan tersangka adalah menjadi pegawai di sebuah kafe. Namun itu hanyalah akal-akalan tersangka.

Korban pun tertarik hingga mengirimkan pesan ke tersangka. Kemudian antara tersangka dan korban saling bertukar nomor ponsel.

Sabtu (19/2), keduanya kemudian bertemu di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Tersangka kemudian membawa korban dengan sepeda motor ke tempat yang dijanjikan sebagai tempat kerja.

"Namun korban justru dibawa ke persawahan. Tersangka lalu mengancam akan membunuh korban dengan senjata tajam, mengambil ponsel dan uang korban, lalu memperkosa korban di persawahan," ujarnya.

Setelah melakukan aksinya, tersangka meninggalkan korban begitu saja di TKP. Atas peristiwa yang dialaminya, korban mendatangi Polsek Pasar Kemis untuk membuat laporan.

"Tidak sampai 1x24 jam, tersangka berhasil kami tangkap di rumahnya," ucap Zain.

Dari kasus itu, polisi menyita barang bukti berupa pisau, sepeda motor, ponsel, dan pakaian. Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman di atas 10 tahun penjara karena dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 285 KUHP.

"Kasusnya masih terus kami dalami untuk pengembangan," jelas Zain.

Lihat juga Video: Polisi Tangkap 4 Pelaku Pemerkosaan dan Perampokan di Bandung

[Gambas:Video 20detik]



(mea/mea)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT