Legislator PDIP Harap Warga Bijak Sikapi BPJS Jadi Syarat Urus SIM-STNK

Legislator PDIP Harap Warga Bijak Sikapi BPJS Jadi Syarat Urus SIM-STNK

Eva Safitri - detikNews
Selasa, 22 Feb 2022 08:28 WIB
Anggota Komisi IX dari Fraksi PDIP Rahmad Handoyo.
Rahmad Handoyo (Zacky/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah memberlakukan BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan beberapa hal, dari jual-beli tanah, SIM-STNK, hingga urusan umroh-haji. Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo menilai hal itu demi peningkatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

"Kita harus pahami dengan jernih dan bijak, harus dengan cara yang utuh dalam menyikapi ini. Apa yang disampaikan pemerintah bukan tanpa alasan, ini demi semata-mata untuk pertama pelayanan kesehatan, kedua BPJS sendiri, bahwa BPJS kesehatan itu tentu pelayanan kesehatan akan semakin baik. Jangan serta-merta orang punya BPJS pada saat sakit saja. Ini butuh kegotongroyongan untuk mendapatkan fasilitas kesehatan," ujarnya.

Politikus PDIP ini menilai BPJS telah memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama mereka yang berekonomi rendah. Kehadiran BPJS, menurutnya, meringankan beban masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ingat ya BPJS sudah luar biasa membantu rakyat yang tadinya itu jual aset, jual rumah, jual pekarangan untuk membiayai keluarganya yang sakit, tapi dengan BPJS itu sudah berapa juta orang ditolong, sudah bisa meringankan beban kesehatan," ujar Handoyo.

Handoyo mengatakan BPJS wajib dimiliki setiap orang. Oleh karena itu, kebijakan tersebut perlu dilakukan agar mereka yang belum mendaftarkan diri untuk segera daftar.

ADVERTISEMENT

"BPJS itu kepesertaan wajib, amanat rakyat melalui undang-undang, jadi saya kira memang siapa pun semestinya emang bersama-sama bergotong-royong saling membantu," ujarnya.

"BPJS itu dibutuhkan, BPJS itu butuh kegotongroyongan dan kewajiban untuk jadi peserta, toh yang buat SIM tidak tiap tahun, begitu juga dengan prasyarat lain yang bisa dipahami dalam rangka untuk bersama-sama menegakkan BPJS agar sehat kemudian rakyat juga semakin sehat," lanjutnya.

Namun dia mengatakan perlunya sosialisasi kebijakan tersebut agar masyarakat tidak kaget. Sekaligus memberikan pengertian kepada mereka yang menolak.

"Toh kemudian ada kontra itu perlu sosialisasi, edukasi, dan penyampaian secara utuh, bahwa niat pemerintah ini adalah begini-begini ke masyarakat jangan sampai membuat masyarakat terkaget-kaget," ujarnya.

BPJS Jadi Syarat Naik Haji-Bikin SIM

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Aturan ini meminta kementerian/lembaga hingga kepala daerah menjaring masyarakat untuk menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

Dikutip detikcom dari aturan tersebut, Minggu (20/2), salah satunya, Jokowi meminta Menteri Agama mensyaratkan calon jemaah umroh dan haji khusus sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.

"Mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," demikian bunyi aturan tersebut.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Simak juga Video: 'Kartu Sakti' Itu Bernama BPJS Kesehatan!

[Gambas:Video 20detik]



Tak hanya calon jamaahnya, Menteri Agama juga diminta mengambil langkah-langkah agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan haji dan umrah khusus menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan. Termasuk kepada peserta hingga tenaga pendidik di lingkungan Kementerian Agama.

Inpres Nomor 1 Tahun 2022 diteken Jokowi pada 6 Januari 2022. Aturan ini juga menjadikan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk jual-beli tanah.

"Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," tuturnya.

Disebutkan, Inpres tersebut untuk optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan program jaminan kesehatan nasional.

Selain itu, kartu BPJS Kesehatan menjadi syarat mengurus surat izin mengemudi (SIM).

Jokowi menginstruksikan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk melakukan penyempurnaan regulasi guna memastikan pemohon SIM, surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) adalah peserta aktif BPJS Kesehatan.

"Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," tulis aturan tersebut.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads