NasDem Dukung BPJS Jadi Syarat Urus SIM-Umroh: Dalam Rangka Gotong Royong

NasDem Dukung BPJS Jadi Syarat Urus SIM-Umroh: Dalam Rangka Gotong Royong

Eva Safitri - detikNews
Selasa, 22 Feb 2022 08:15 WIB
Anggota DPR Irma Suryani Chaniago.
Irma Suryani Chaniago (Dok. www.fraksinasdem.org)
Jakarta -

BPJS Kesehatan saat ini menjadi persyaratan untuk mengurus segala urusan, dari jual-beli tanah, SIM, STNK, hingga ibadah umroh atau haji. Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani tak mempersoalkan karena, menurutnya, BJPS merupakan program saling membantu demi kepentingan rakyat.

"Dalam rangka gotong royong mungkin positif, ya. BPJS ini kan memang program subsidi silang, di mana yang kaya bantu yang miskin, lagi pula program ini sangat bermanfaat untuk kepentingan rakyat," kata Irma kepada wartawan, Senin (21/2/2022).

Politikus NasDem ini menyebut program BPJS memberikan solusi kesehatan bagi mereka yang tak memiliki biaya untuk ke rumah sakit (RS). Menurutnya, saat ini masih banyak masyarakat yang tak memiliki BPJS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Banyak rakyat yang dulu tidak bisa berobat, dengan adanya BPJS jadi bisa berobat, terutama rawat inap. Saat ini masih banyak masyarakat yang daftar BPJS kalau mau berobat atau saat sakit saja. Saat sakit, buru-buru daftar lalu minta segera ditindak, kan itu tidak fair," ujar Irma.

Irma lantas menyinggung program BPJS subsidi yang tidak tepat sasaran. Dia menyebut ada saja oknum yang mampu tapi menerima BPJS subsidi.

ADVERTISEMENT

"Kalau saya fokus terhadap orang miskin dan anak-anak telantar, mereka harus dapat kartu BPJS penerima bantuan iuran (PBI). Nah, masalahnya masih banyak kartu PBI ini yang pendistribusiannya tidak tepat sasaran. Banyak oknum aparat terkait yang justru mendaftarkan sanak famili sebagai penerima kartu PBI, pertanyaannya kenapa bisa seperti itu? Karena data orang yang betul-betul miskin tidak ter-update dengan baik oleh Kemensos maupun BPS," ucapnya.

Irma menilai semua kalangan masyarakat, baik yang kaya maupun miskin, tidak rugi membuat BPJS Kesehatan. Sebab, program itu merupakan gotong royong yang bisa bermanfaat semua kalangan.

"Rasa-rasanya, jadi peserta BPJS tidak rugi, malah untung, jika tidak miskin atau berkecukupan, artinya bisa bersedekah secara tidak langsung dan bagi yang tidak kaya bisa mengurangi biaya berobat, bagi yang miskin bisa berobat gratis, itulah manfaatnya gotong royong," ucapnya.

Simak kebijakan BPJS Kesehatan untuk urusan SIM-haji di halaman berikutnya.

BPJS Jadi Syarat Naik Haji-Bikin SIM

Diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Aturan ini meminta kementerian/lembaga, hingga kepala daerah menjaring masyarakat untuk menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

Dikutip detikcom dari aturan tersebut, Minggu (20/2/2022), salah satunya, Jokowi meminta Menteri Agama mensyaratkan calon jemaah umroh dan haji khusus sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.

"Mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," demikian bunyi aturan tersebut.

Tak hanya calon jamaahnya, Menteri Agama juga diminta mengambil langkah-langkah agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan haji dan umrah khusus menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan. Termasuk kepada peserta hingga tenaga pendidik di lingkungan Kementerian Agama.

Inpres Nomor 1 Tahun 2022 diteken Jokowi pada 6 Januari 2022. Aturan ini juga menjadikan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk jual-beli tanah.

"Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual-beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," tuturnya.

Disebutkan, Inpres tersebut untuk optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan program jaminan kesehatan nasional.

Selain itu, kartu BPJS Kesehatan menjadi syarat mengurus surat izin mengemudi (SIM).

Jokowi menginstruksikan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk melakukan penyempurnaan regulasi guna memastikan pemohon SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah peserta aktif BPJS Kesehatan.

"Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," tulis aturan tersebut.

Halaman 2 dari 2
(eva/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads