PPKM Level 3 di Jabodetabek Diperpanjang, WFO Sektor Non-esensial 50%

PPKM Level 3 di Jabodetabek Diperpanjang, WFO Sektor Non-esensial 50%

Isal Mawardi - detikNews
Selasa, 22 Feb 2022 06:26 WIB
Medan PPKM Level Berapa Sekarang? Ini Kabar Baiknya
Ilustrasi (Foto: Infografis detikcom/Denny)
Jakarta -

Jabodetabek masih berstatus PPKM level 3 selama perpanjangan hingga 28 Februari. Salah satu aturan yang disesuaikan yakni kapasitas WFO di perkantoran non-esensial menjadi 50 persen.

Hal itu tertuang dalam Inmendagri terbaru nomor 12 tahun 2022. Inmendagri ini diteken 21 Februari 2022.

"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 50% (lima puluh persen) WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja," demikian isi inmendagri terbaru, seperti dilihat, Selasa (15/2/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu perkantoran sektor esensial seperti perbankan, asuransi hingga bank juga diatur dengan kapasitas 50 persen untuk pegawai yang berkaitan dengan pelayanan publik. Lalu 25 persen untuk pelayanan administrasi.

Sementara sektor kritikal seperti bidang kesehatan, keamanan, hingga penanganan bencana dapat beroperasi 100 persen staf.

ADVERTISEMENT

Hal lain yang diatur juga untuk fasilitas gym hingga ballroom boleh buka dengan kapasitas 50 persen.

"Anak usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil antigen H-1 atau PCR H-2," demikian isi Inmendagri.

Simak juga Video: Corona di Indonesia: 4 Kota PPKM Level 4, RI Ogah Latah Transisi ke Endemi

[Gambas:Video 20detik]



(isa/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads