Polisi menemukan ladang ganja seluas 2 hektare (ha) di Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut). Saat mengungkap ladang ganja tersebut, 3 unit sepeda motor personel kepolisian dibakar orang tak dikenal (OTK).
"Ya benar, motor itu milik anggota Satres Narkoba Polres Madina," kata Kapolres Mandailing Natal, AKBP Muhammad Reza CAS, ketika dikonfirmasi pada Senin (21/2/2022).
Reza mengatakan ketiga sepeda motor itu merupakan sepeda motor milik polisi yang dipakai untuk mencari ladang ganja ke dalam hutan. Pencarian itu dilakukan berdasarkan pengakuan S, seorang tersangka yang sebelumnya ditangkap dengan barang bukti sekarung ganja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika sampai di ujung jalan, sepeda motor itu pun diparkirkan di tempat tersebut. Polisi harus melanjutkan dengan berjalan kaki karena ladang ganja berada di tengah hutan.
"Jadi begini sebelum pemusnahan itu kan tim kecil dulu yang bergerak ke atas. Ditemukan dulu, baru dimusnahkan. Ditemukan Rabu (16/2), dimusnahkan Jumat (18/2). Jadi tiga sepeda motor itu merupakan milik anggota yang menemukan ladang ganja tersebut," jelas Reza.
Saat polisi menuju ladang ganja milik tersangka S, ketiga sepeda motor polisi itu dibakar orang tak dikenal. Pelaku pembakaran diduga merupakan rekan ataupun kerabat pemilik ladang ganja tersebut.
"Setelah menemukan, saat kembalinya motornya sudah dibakar. Tidak ada saksi, tidak ada kamera, ya itulah risiko tugas," ujar Reza.
Reza mengatakan para polisi tersebut kemudian menghubungi mapolres setelah menemukan motornya terbakar. Mereka kemudian dijemput personel lainnya untuk diantar kembali ke Mapolres Madina.
Polisi Ungkap 2 Hektare Ladang Ganja
Sebelumnya diberitakan, petugas gabungan Ditnarkoba Polda Sumut dan Polres Mandailing Natal (Madina) menemukan ladang ganja seluas 2 hektare di Pegunungan Tor Mangompang, Kecamatan Panyabungan Timur, Madina. Untuk menemukan ladang itu, petugas harus berjalan kaki selama lima jam.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan penemuan ladang ganja tersebut berawal dari ditangkapnya seorang tersangka berinisial S. Dia ditangkap dengan barang bukti satu karung ganja.
"Saat diinterogasi, tersangka S mengaku barang bukti ganja berasal dari ladang miliknya di Pegunungan Tor Mangompang," kata Hadi Wahyudi kepada wartawan, Sabtu (19/2).
Setelah penemuan itu, pada Jumat (17/2) sekitar pukul 06.00 WIB dilakukan pemusnahan ladang ganja itu oleh tim gabungan Polda Sumut, TNI, BNNK, dan Polres Madina.
"Pemusnahan yang dilakukan sebagai bentuk komitmen bersama dalam memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara," ujar Hadi.
(jbr/jbr)