Perintah Jokowi agar Pembayaran JHT Pekerja Dipermudah!

Video 20Detik

Perintah Jokowi agar Pembayaran JHT Pekerja Dipermudah!

Rahmatia Miralena - detikNews
Senin, 21 Feb 2022 21:23 WIB
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus memantau polemik terkait aturan jaminan hari tua (JHT) yang bisa diambil di usia 56 tahun. Terkait hal itu, Jokowi telah memanggil Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menaker Ida Fauziyah untuk membahas persoalan ini.

"Bapak Presiden terus mengikuti aspirasi para pekerja dan beliau memahami keberatan dari para pekerja terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 22 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran jaminan hari tua," kata Mensesneg Pratikno dalam akun YouTube Sekretariat Presiden.

Jokowi kemudian memerintahkan jajarannya untuk menyederhanakan tata cara dan persyaratan pembayaran JHT. Ia mempertimbangkan kondisi para pekerja yang mengalami masa sulit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi pagi Bapak Presiden sudah memanggil Pak Menko Perekonomian Ibu Menteri Tenaga Kerja dan Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK," lanjut Pratikno.

"Jadi bagaimana nanti peraturannya, akan diatur lebih lanjut di dalam revisi peraturan menteri tenaga kerja atau regulasi yang lainnya," sambung Pratikno.

ADVERTISEMENT

Pratikno juga menyampaikan pesan Jokowi kepada para pekerja. Jokowi berharap para pekerja mendukung situasi kondusif.

(rmi/rmi)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads