Bareskrim Polri mengungkap kasus robot trading bernama Viral Blast yang merugikan penggunanya hingga Rp 1,2 triliun. Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"Diperkirakan member-nya sudah mencapai 12.000 member dengan investasi kurang-lebih sekitar Rp 1,2 triliun," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Senin (21/2/2022).
Empat orang tersangka yang dimaksud adalah PW, RPW, ZHP, dan MU. Saat ini, PW belum ditangkap dan sudah berstatus sebagai DPO.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Whisnu menerangkan Viral Blast ini berdiri di bawah PT Trust Global Karya sejak 2020. Usut punya usut, ternyata perusahaan tersebut tidak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau ilegal.
"Di mana perusahaan ini tidak memiliki izin trading dan mengoperasionalkannya, menjalankan investasi robot trading dengan nama Viral Blast di mana hasil kejahatannya dinikmati oleh pengurus dan afiliasinya," kata Whisnu.
Lebih lanjut, Whisnu mengatakan Viral Blast juga menerapkan sistem operasi skema Ponzi dan metode withdraw. Di mana, uang yang diinvestasikan oleh para pengguna justru mengalir ke kantong para tersangka.
"Dengan skema Ponzi Metod with draw itu sejatinya adalah diambil dari uang yang disebarkan oleh para nasabah itu sendiri. Jadi uang yang dikumpulkan itu tidak dilaksanakan dengan seharusnya. Dalam pelaksanaannya disetorkan ke exchanger untuk kemudian dibagi atau didistribusikan kepada para pengurus dan leader-nya," terang Whisnu.
Dari para tersangka, Whisnu menyebut pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa uang senilai SGD 1.850.000, uang nilai Rp 12.000.000, kartu ATM sebanyak 12 buah, 4 unit mobil mewah, dan 8 buah handphone.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-Undang 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan Pasal 105 juncto Pasal 9 dan/atau Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan. Ancaman hukumannya 15 dan 10 tahun penjara.
Simak Video: Trading Robot Viral Blast Tipu 1.200 Member, Kerugian Capai Rp 1,2 T