Ngaku Teman Kapolri, 6 Penyalur VCD Bajakan Tetap Diusut

Ngaku Teman Kapolri, 6 Penyalur VCD Bajakan Tetap Diusut

- detikNews
Senin, 15 Mei 2006 17:26 WIB
Jakarta - Polda Metro Jaya akan tetap melakukan pengusutan terhadap enam distributor alias penyalur VCD bajakan. Konon, salah satu distributor PT Global mengaku pihaknya tidak bisa diperiksa karena berteman dengan Kapolri."Kalau dia menyatakan kenal ini kenal itu, saya juga tahu. Tapi saya tidak mundur, jalan terus," tegas Kepala Satuan Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Agus Andrianto di kantornya, Jl Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2006).Keenam distributor yang diperiksa yakni Direktur PT Global Suandi Yakin, Direktur PT Duta Cahaya Utama Partono, Direktur PT Navirindo Ratandi, Direktur PT Nada Cipta Raya Kholik, dan Direktur PT Prime Hilmi.Sementara salah satu distributor yakni PT Cinekom yang dipimpin Geger tidak hadir dalam pemeriksaan. Padahal dirinya sudah dua kali dipanggil polda guna dimintai keterangannya.Pembajakan yang dilakukan oleh keenam distributor ini dalam hal pembuatan CD yang tidak mencantumkan kode IFPF, yang merupakan lisensi dari Philip International. "Proses pembuatan yang tidak mencantumkan IFPF ini melanggar ketentuan pasal 72 UU 19/2002 tentang Hak Cipta," jelas Agus.Dalam pemeriksaan, lanjut Agus, penyidik juga menemukan dua perusahaan, yakni PT Global dan PT Nada Cipta Raya menggunakan sertifikat lolos sensor perusahaan lain. "Sertifikat lolos sensor orang lain ditempelken di CD-nya. Pelanggaran ini dikenakan pasal 40 huruf c UU 8/1992 tentang Perfilman," tambahnya.Sebenarnya, keenam perusahaan ini telah mengantongi izin industri, lisensi film dan lisensi kode IFPF. Namun dalam memproduksinya telah ditemukan VCD-VCD yang tidak ada kodenya.Hal ini berdasarkan hasil temuan kepolisian di Toko WOM milik Winston Liu, di Jalan pluit Murni, Jakarta Utara. Kini, polisi tengah memeriksa 17 judul film, yang terdiri dari 32 keping VCD. Di antaranya film berjudul "Missing" dan "Fearless" film terbarunya aktor laga Jet Lee."Pemeriksaan ini sudah berlangung sejak 7 April 2006. Namun karena ini bukan kasus pembajakan biasa, pemeriksaannya harus hati-hati," kata Agus.Menurut Agus, seteleh penyidik memeriksa keenam distributor itu, baru akan memanggil pabrik pembuatnya. "Setelah itu baru kita tetapkan tersangka. Kita panggil pabriknya minggu depan," ujar agus.Untuk diketahui, dalam praktik peredaran film impor yang menggunakan media CD, semua perusahaan diharuskan membeli lisensi filmnya terlebih dahulu. Guna mengedarkannya, mereka harus mencetaknya dengan VCD yang seharusnya juga mendapatkan lisensi dari Philip International. Namun dalam perkembangannya juga ditemukan adanya kasus VCD-VCD itu tidak lolos sensor. (zal/)


Berita Terkait