Soeharto Resmi Terima SKPP
Senin, 15 Mei 2006 17:06 WIB
Jakarta - Kejari Jakarta Selatan resmi menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) yang asli kepada mantan Presiden Soeharto."Karena Soeharto kondisinya sangat lemah, namun dari pihak kejaksaan bertemu Soeharto tetapi tidak berkomunikasi. Yang menerima secara formal Ibu Tutut," kata kuasa hukum Soeharto, Juan Felix Tampubolon,di RSPP, Jalan Kiai Madja, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2006). SKPP diserahkan pada pukul 15.00 WIB.Namun demikian, menurut Felix, keluarga belum memberikan tanggapan terkait SKPP tersebut."Tetapi sudah diterima dengan baik. Yang pasti keluarga menghargai SKPP yang dikeluarkan Kejagung, karena konsentrasi sekarang penuh pada Soeharto yang masih kritis," ujarnya.Dijelaskan dia, Kejari Jaksel mengeluarkan SKPP Soeharto pada 11 Mei 2006.SKPP mengacu pada beberapa alasan pasal 140 ayat 2 KUHAP, pasal 46 ayat 1 b KUHAP, yang menetapkan penghentian penuntutan perkara pidana atas nama Soeharto."Itu konsideran yang paling penting dikeluarkannya SKPP untuk Soeharto. Dengan itu perkara pidana atas nama Soeharto ditutup demi hukum," jelasnya.Menurutnya, benda sitaan berupa barang bukti sebagimana terlampir dalam berkas yang lalu tetap terlampir."Barang bukti itu bisa saja kalau kemungkinan ada indikasi pidana.Tetapi kan sampai sekarang tidak ada," kata Felix sambil menunjukkan SKPP Soeharto.
(aan/)











































