Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus berbicara soal Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) baru Nusantara. Menurut Guspardi, seorang Kepala Otorita IKN tak boleh merangkap jabatan menteri.
"Kepala Otorita IKN harus mandiri tidak boleh rangkap jabatan. Jadi saya berpendapat untuk Kepala Otorita IKN itu tidak boleh rangkap jabatan," kata Guspardi dalam keterangannya, Senin, (21/2/2022).
Guspardi menilai Presiden Joko Widodo (Jokwi) sudah mempunyai sejumlah calon yang akan ditunjuk sebagai Kepala Otorita IKN. Hal itu merupakan hak prerogatif presiden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Guspardi, Jokowi tentu tidak akan sembarangan menunjuk menteri untuk merangkap jabatan. Hal itu dilihat dari tugas yang akan dikerjakan oleh Kepala Otorita IKN.
"Jokowi tentu sudah mempunyai calon yang akan di tunjuk sebagai kepala otorita IKN dan itu merupakan hak prerogatif presiden," ujar Guspardi.
Sebelumnya, Ketua DPP PPP Achmad Baidowi mengatakan, setelah UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN resmi diundangkan, pemerintah wajib menyusun aturan pelaksana agar bisa diimplementasi. Achmad Baidowi mengatakan Presiden Jokowi memiliki waktu 2 bulan untuk memilih Kepala Otorita IKN.
"Sesuai ketentuan Pasal 10 ayat 3, Presiden memiliki waktu 2 bulan untuk mengangkat Kepala Badan Otorita IKN untuk pertama kali," kata pria yang akrab disapa Awiek itu dalam keterangan yang diterima detikcom, Minggu (20/2).
Aweik mengatakan Kepala Otorita IKN bisa dirangkap oleh menteri. Sebab, menurut dia, Badan Otorita setingkat dengan kementerian.
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:
"Sesuai ketentuan Pasal 9 ayat 1 bahwa kepala dan wakil kepala otorita IKN diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Dan dalam Pasal 4 ayat 1 (b) bahwa status badan otorita IKN adalah pemerintah daerah khusus setingkat kementerian. Maka, jabatan kepala otoritas IKN bisa dirangkap oleh menteri. Adapun wakilnya dari luar kementerian," jelasnya.
Akan tetapi, keputusan itu, menurut Awiek, akan bergantung pada pilihan Jokowi. Namun, menurut dia, peluang Kepala Otorita dijabat menteri sangat terbuka.
"Namun hal itu tergantung pilihan dari presiden apakah menunjuk Kepala Badan Otorita IKN atau menunjuk salah satu menteri untuk merangkap Kepala Badan Otorita IKN. Yang jelas, peluang itu sangat terbuka jika melihat ketentuan UU IKN," jelasnya.
"Siapa menteri yang dimaksud? Semuanya tergantung keputusan presiden. Bisa Mendagri, Menteri PPN, Menko Polhukam atau menteri yang ditunjuk," jelasnya.