Kasus Pemukulan
Ade Daud Diminta Bersaksi 22 Mei
Senin, 15 Mei 2006 16:48 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) memanggil anggota Komisi I DPR Ade Daud Nasution. Politisi itu akan dimintai kesaksian mengenai kasus pemukulan terhadap dirinya oleh terdakwa Edi Sanjaya.Pemanggilan terhadap Ade disampaikan ketua majelis hakim Eko Tjahyono dalam sidang di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Senin (15/5/2006). Sidang kali ini diisi dengan pembacaan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa.Dalam eksepsinya, kuasa hukum Edi, Samsudin menyatakan keberatan atas dakwaan primer yakni pasal 351 ayat 2 KUHP. Samsudin menilai dakwaan itu berlebihan karena dalam pasal itu menyebutkan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat maka dipidana maksimal 5 tahun.Padahal, kata Samsudin, Ade hanya mengalami luka robek di kening sepanjang 1 cm.Politisi PBR itu juga telah sembuh dan bahkan mencalonkan diri menjadi ketua PBR dalam Muktamar di Bali beberapa waktu lalu."Ade tidak cacat dan tidak mengalami gangguan organ tubuh sehingga sesuai pasal 143 KUHAP, dakwaan batal demi hukum," pinta Samsudin.Sementara dakwaan subsider, pasal 351 ayat 1 KUHP yang berbunyi penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, sama sekali tidak diprotes Samsudin.Jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin S Luthfie menilai ekspsesi dari kuasa hukum tidak memasuki materi perkara. Ia minta majelis hakim menolak eksepsi tersebut dan minta pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan.Karena kuasa hukum tidak meminta pemeriksaan dihentikan, akhirnya majelis hakim memutuskan melanjutkan persidangan pada Senin 22 Mei mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.Hakim lantas meminta Ade sebagai saksi korban dihadirkan pada sidang tersebut. JPU menjawab akan mengusahakan kehadiran anggota DPR itu.TegangSementara itu sempat terjadi ketegangan dalam sidang tersebut saat pendukung Edi melarang sejumlah pengunjung mengikuti sidang. Pengikut Edi yang terdiri dari 30 orang mengenakan seragam Pemuda Panca Marga memblokir pintu masuk sidang.Mereka melarang wartawan bahkan kuasa hukum Edi saat akan mengikuti sidang. "Bapak tidak boleh masuk karena teman kami sedang sidang," kata pendukung Edi kepada salah satu kuasa hukum Edi.Kuasa hukum Edi pun keheranan dengan larangan itu. "Kamu ini siapa? Saya ini kuasa hukum, saya mau lihat sidang. Kan sidangnya terbuka," kata pengacara itu balik menggertak.Akhirnya petugas PN Jakpus yang melihat insiden itu meminta pendukung Edi agar mempersilakan pengunjung memasuki ruang sidang.
(iy/)











































