Kecewa Challenge Ojol, Warga Jakbar Gugat UU Perlindungan Konsumen ke MK

Kecewa Challenge Ojol, Warga Jakbar Gugat UU Perlindungan Konsumen ke MK

Andi Saputra - detikNews
Senin, 21 Feb 2022 16:44 WIB
Kegiatan di Mahkamah Konstitusi (MK) nampak berjalan normal seperti biasa. Rencananya, BPN Prabowo-Sandiaga akan menyampaikan gugatan Pemilu hari ini.
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta -

Seorang warga Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar), Zico LD Simanjuntak, mengajukan judicial review UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pangkalnya, Zico merasa dikecewakan oleh pihak aplikasi ojek online (ojol). Kok bisa?

"Pada 1 Agustus 2019, aplikasi ojol mengadakan challenge (tantangan) bernama 'jugglenaut', yakni naik sebanyak 74 kali mendapatkan reward Rp 1 juta," kisah Zico LD Simanjuntak dalam berkas permohonan yang dilansir website MK, Senin (21/2/2022).

Dalam term & condition tertulis:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Upon completation of the challenge, you will automatically receive your reward.

Zico LD Simanjuntak mengaku memecahkan tantangan itu pada 8 Agustus 2021. Namun reward Rp 1 juta tidak kunjung didapatkan. Zico LD Simanjuntak bingung dan segera mengontak kantor aplikasi untuk menanyakan hal tersebut. Zico hanya mendapat jawaban:

ADVERTISEMENT

Menanggapi email Anda mengenai Challenges (Jugglenaut), mohon kesediaan dan kesabarannya untuk menunggu hingga proses ini selesai.

Tiba-tiba 2 hari kemudian, term & condition berubah menjadi:

Reward will be sent after verification is completed. Verification will take up to 7 working days after challenge is completed.

Pada 21 Agustus 2019, yang sudah melewati jangka waktu, reward tetap tidak diberikan. Zico LD Simanjuntak menghubungi kantor aplikasi ojol kembali dan juga mengirimkan peringatan, yang dijawab:

Anda tidak perlu khawatir, dan mohon kesediaannya untuk menunggu proses verifikasi hingga selesai, periode berakhir pada tanggal 31 Agustus 2019.

"Selain sudah melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen, sekarang terjadi pengingkaran terhadap ketentuan yang sudah diubahnya sendiri, padahal dijanjikan 7 hari kerja, namun sekarang Pemohon diminta menunggu hingga akhir bulan," tutur Zico LD Simanjuntak.

Pada 3 September 2019, Zico LD Simanjuntak menggugat aplikasi itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Kebetulan entah tidak, pihak aplikasi ojol meminta maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi karena sudah berlanjut ke jalur hukum.

"Esoknya, tiba-tiba memberikan reward Rp 1 juta tersebut ke akun saya," tutur Zico LD Simanjuntak.

Dari pengalaman itu, Zico LD Simanjuntak mempermasalahkan perbuatan ojol yang seenaknya mengubah klausul baku. Padahal perbuatan tersebut dilarang, bahkan mengingkari juga ketentuan yang sudah diganti dengan seenaknya sendiri.

"Bahkan baru memberikan reward setelah digugat dahulu," beber Zico LD Simanjuntak.

Gugatannya di PN Jakpus akhirnya diputus tidak diterima dengan alasan sengketa konsumen-produsen terlebih dahulu diselesaikan di arbitrase. Zico LD Simanjuntak merasa ada yang janggal dan meminta UU Perlindungan Konsumen di-review, khususnya Pasal 18 ayat 1 yang berbunyi:

Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:

a. menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;
b. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;
c. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen;
d. menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;
e. mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen;
f. memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa;
g. menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;
h. menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.

"Pasal 18 ayat 1 UU Perlindungan Konsumen telah bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang menjamin adanya pengakuan, jaminan, perlindungan, kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum," beber Zico LD Simanjuntak berargumen bahwa pasal itu haru di-review.

Terkait dengan frasa 'perlakuan yang sama di hadapan hukum', berdasarkan Pasal 7 Declaration of Human Rights menyatakan bahwa:

Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan Deklarasi ini, dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam ini.

Dapat disimpulkan, kata Zico LD Simanjuntak, kepastian hukum yang adil adalah suatu peraturan yang dibuat dan diundangkan dengan jelas, logis, dan memperhatikan keadilan bagi para pihak serta tidak bertentangan antar norma yang berlaku.

"Klausula baku pada dasarnya diperlukan untuk membuat perjanjian dengan tujuan efektivitas waktu. Karena tanpa adanya klausula baku, maka pembuatan perjanjian akan memakan waktu yang lama karena perlu persetujuan antara para pihak," tutur Zico LD Simanjuntak.

Menurut Zico LD Simanjuntak, bila harus menyelesaikan dulu sengketanya lewat arbitrase, maka tidaklah adil dan imbang. Sebab membutuhkan biaya dan waktu sehingga tidak sebanding dengan kerugiannya.Oleh sebab itu, Zico LD Simanjuntak meminta agar ditambah klausul dalam Pasal 18 ayat 1 dengan larangan produsen:

menetapkan dan/atau mengatur upaya penyelesaian sengketa konsumen secara sepihak tanpa persetujuan dan kesepakatan konsumen.

"Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya," pinta Zico LD Simanjuntak kepada MK. Berkas permohonan ini masih diproses di MK.

(asp/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads