Jaksa Agung Terima Rekomendasi 2 Jaksa Kasus Suap Djunaidi

Jaksa Agung Terima Rekomendasi 2 Jaksa Kasus Suap Djunaidi

- detikNews
Senin, 15 Mei 2006 16:41 WIB
Jakarta - Jaksa Agung Muda Pengawasan telah menyerahkan rekomendasi terkait kasus suap mantan bos Jamsostek Ahmad Djunaidi yang melibatkan jaksa Cecep Sunarto dan Burdju Ronni sebesar Rp 550 juta kepada Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh."Rekomendasi sudah diserahkan kepada pimpinan jaksa agung. Hasilnya, jaksa agung yang memutuskan," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan Achmad Lopa di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2006).Menurutnya, rekomendasi tersebut telah diserahkan pada Sabtu 13 Mei."Rekomendasai sesuai dengan perintah beliau agar bertindak tegas sesuai dengan ketentuan di pengawasan. Saya sudah masukkan. Jadi berhubungan langsung saja dengan beliau," ujar Achmad yang enggan merinci lebih lanjut.Terbukti Terima SuapSumber Kejagung menambahkan, Cecep dan Burdju diduga terbukti menerima suap dari Djunaidi."Kira-kira begitulah. Berdasarkan petunjuk yang terkumpul dan cek TKP, meski ada sedikit perubahan," kata sumber tersebut.Kasipidsus Kejari Sila Pulungan apa terlibat? "Tidak, karena tidak terlibat langsung dalam penerimaan uang itu," ujarnya.Sumber menyatakan kasus suap tersebut tidak akan dibawa ke pidana. "Kita berdasarkan PP 30/1980 tentang tentang Disiplin PNS, kan di situ diatur ada ganjaran ringan, sedang dan berat," jelasnya. (aan/)


Berita Terkait